USIA KEDEWASAAN DALAM KAPASITAS MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM KEGIATAN PROSES SERTIFIKASI DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Rinintha , Dwi Julianti (2015) USIA KEDEWASAAN DALAM KAPASITAS MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM KEGIATAN PROSES SERTIFIKASI DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
42Kb

Abstract

Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris sangat berhubungan erat. Ketiganya berhubungan erat mengenai urusan pertanahan, akan tetapi ketiganya tidak terdapat keseragaman mengenai batas usia kedewasaan. Notaris tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 yang menyatakan seorang penghadap dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum adalah paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah. Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PPAT tunduk pada Pasal 330 KUHPerdata yaitu 21 tahun. Rumusan masalah yang dikemukan dalam tesis ini adalah bagaimanakah para pihak-pihak atau lembaga yang terkait dalam proses sertifikasi menyikapi adanya pluralitas aturan kedewasaan dan bagaimana implementasi setelah keluarnya Surat Edaran Nomor 4 / SE / I / 2015 dalam rangka pelayanan pertanahan. Pola penyelesaian tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang menekankan pada aturan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan melihat kenyataan yang ada, dengan analisa data kualitatif yaitu menguji data dengan konsep teori, pendapat para ahli, peraturan perundangan, dan studi lapangan sehingga hasil analisa disusun secara teoritis dalam bentuk tesis. Hasil penelitian dalam prakteknya, para pihak-pihak atau lembaga yang terkait dalam proses sertifikasi menyikapi adanya pluralitas aturan kedewasaan demi kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya seorang Notaris/PPAT harus memilah- milah akta yang akan dibuatnya. Akta-akta yang dapat dibuat oleh seorang Notaris adalah akta-akta yang bersifat umum yaitu selain akta-akta pertanahan atau akta yang dibuat oleh PPAT, agar pada saat didaftarkan pada Kantor Pertanahan tidak terjadi penolakan. Akan tetapi setelah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 4/SE/I/2015 tentang batas usia dewasa dalam rangka pelayanan pertanahan pada tanggal 26 Januari 2015 oleh Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, telah terjadi keseragaman peraturan tentang batas usia dewasa yaitu 18 tahun atau sudah menikah. BPN diharapkan dapat mensosialisasikan Surat Edaran tersebut kepada Notaris/PPAT dan masyarakat agar penerapan batas usia dewasa terlaksana dengan baik.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:kedewasaan, perbuatan hukum, sertifikasi, pertanahan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57281
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 09:25
Last Modified:16 Oct 2017 09:25

Repository Staff Only: item control page