Andi Muhammad Jafar, SH. 11010110400007, AM (2012) HAK CIPTA DAN ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM: Suatu Telaah Paradigmatik. Masters thesis, Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini diberi judul Hak Cipta dalam Kajian Paradigmatik: Suatu Telaah Filsafat Hukum. Dalam literatur tentang Hak Kekayaan Intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada Khususnya, dewasa ini, mengemuka beberapa tema praktis yang telah coba dijawab dengan bantuan Ilmu Hukum, namun memerlukan pula suatu kajian yang menjangkau landasan atau asas hukumnya (kajian secara lebih halus). Oleh karena itu, Filsafat Hukum digunakan untuk menjawab kebutuhan tersebut. Permasalahan atau pertanyaan penelitian ini ialah bagaimanakah beragam pemahaman tentang hak cipta dapat ditelusuri untuk kemudian dibedakan secara lebih halus? Sehingga, tujuan penelitian ini ialah ingin menelusuri untuk kemudian membedakan beragam pemahaman tentang hak cipta secara lebih halus. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bekerja dan dibimbing oleh paradigma konstruktivisme. Penelitian komparatif digunakan sebagai strategi penelitian. Sementara itu, teknik pengumpulan dan analisis data masing-masing ialah kajian literatur dan analisis konten atau isi. Filsafat, termasuk pula Filsafat Hukum –yang salah satu pokok kajiannya adalah beragam aliran atau mazhab filsafat hukum-, mengalami rejuvinasi dengan diadopsinya Kajian Paradigmatik. Paradigma –Positivisme, Post-Positivisme, critical Theory et al. dan Konstruktivisme-, sebagai set belief dasar, dapat menelusuri, memahami dan kemudian membedakan mazhab-mazhab Filsafat Hukum yang ada mulai dari metodologi, kemudian epistemologi, hingga ontologinya. Telaah Filsafat Hukum dengan kajian paradigmatik ini digunakan dalam menelusuri, membedakan, dan memahami kompleksitas beragam pemahaman tentang Hak Cipta (copyright). Tujuh tema praktis terkait dengan hak cipta ditelusuri dan diidentifikasi di dalam literatur-literatur terkini. Ketujuh tema praktis tersebut meliputi: asal/ sumber hukum; tatanan; sifat/ karakteristik; perlindungan; hak/ fungsi; worldview; dan kodifikasi terkait dengan hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman tentang hak cipta yang ditarik ke dalam tujuh tema praktis, di atas, berbeda satu dan lainnya. Perbedaan ini dapat ditarik hingga pada perbedaan komitmen-komitmen filosofisnya [baca: komitmen paradigmatiknya]. Oleh karena itu, kajian paradigmatik terhadap hak cipta maupun hak kekayaan intelektual secara lebih luas perlu semakin digalakkan agar dapat memberi kontribusi yang konstruktif bagi pemahaman hukum di masa-masa yang akan datang. Kata Kunci:Kajian Paradigmatik, Filsafat Hukum, Hak Cipta
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales K Law > KZ Law of Nations K Law > K Law (General) K Law > KF United States Federal Law |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 57279 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 16 Oct 2017 09:21 |
Last Modified: | 16 Oct 2017 09:21 |
Repository Staff Only: item control page