INDEPENDENSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA DI BIDANG PERBANKAN

Reza Okta , Irwanda (2015) INDEPENDENSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA DI BIDANG PERBANKAN. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
55Kb

Abstract

Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, kemudian lahirlah Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain. Berdasarkan hal tersebut diatas permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: apa kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan perbankan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan apa pengaruh prinsip independensi dalam pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa pengaruh kebijakan pemerintah terhadap independensi Bank Indonesia serta untuk mengetahui pengaruh prinsip independensi dalam pengawasan perbanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, mengkaji Undang – undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan – peraturan lain yang terkait . Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia semenjak berdiri berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1953 tidak diberikan Indendensi dan baru diberikan independensi oleh Undang – Undang sejak diberlakukannya Undang – Undang Nomor 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sedangkan unsur Ex-Officio dalam susunan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan merupakan sarana untuk koordinasi, kerja sama dan harmonisasi kebijakan fiskal, moneter dan sektor jasa keuangan. Ex-Officio juga diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Undang – Undang Otoritas Jasa Keuangan masih diperlukan perbaikan seperti pengaturan Staggering systems (masa jabatan para pimpinan yang tidak habis secara bersamaan) sehingga dapat menjaga kesinambungan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan dan tidak terganggu pada kekuatan politik karena pergantian parlemen atau pemerintahan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Independensi Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan, pengawasan perbankan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57278
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 09:16
Last Modified:16 Oct 2017 09:16

Repository Staff Only: item control page