KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2012 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

Marsilah, Marsilah (2014) KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2012 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, UNDIP .

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK “KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2012 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS” Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat dengan Akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Praktiknya seorang Notaris dalam membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012. Apabila ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris, maka bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris. Masalah penelitian ini adalah bagaimanakah kewenangan Notaris membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan bagaimana otensitas Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 8 Tahun 2012 yang dibuat Notaris tidak sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal yang didasarkan pada hukum yang berlaku dengan spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis yang meneliti dan menggambarkan secara terperinci yang menjadi tujuan penulisan hukum ini. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara pada Notaris-PPAT dan Kantor Pertanahan Kota Semarang. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya Notaris membuat SKMHT berdasarkan PERKABAN 8/2012, untuk wilayah Kota Semarang mengacu pada Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, tanggal 30 Mei 2013, Nomor: 2909/11-33.300/V/2013 perihal pembuatan SKMHT, selanjutnya untuk otensitas SKMHT tidak sesuai dengan bentuk akta berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga bukan merupakan akta otentik dan hanya berlaku sebagai akta di bawah tangan. Kata Kunci: kewenangan, SKMHT, PERKABAN 8/2012

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:kewenangan, SKMHT, PERKABAN 8/2012
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57277
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 09:35
Last Modified:16 Oct 2017 09:35

Repository Staff Only: item control page