PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENERAPAN ASAS AKURASI PADA PELAKSANAAN PENSERTIFIKATAN TANAH BEKAS HAK MILIK ADAT DI KABUPATEN BEKASI

Reni , Sumirat (2015) PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENERAPAN ASAS AKURASI PADA PELAKSANAAN PENSERTIFIKATAN TANAH BEKAS HAK MILIK ADAT DI KABUPATEN BEKASI. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
48Kb

Abstract

Pensertifikatan Tanah yang didahului peralihan hak harus dilakukan oleh PPAT sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 24 Tahun 1997 juncto PP Nomor 38 Tahun 1998. PPAT sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan dan tanggungjawab membantu Kantor Pertanahan dalam proses pra pendaftaran tanah berkewajiban melaksanakan asas-asas pendaftaran tanah dalam menjalankan jabatannya. Fakta yang terjadi banyak kesalahan dilakukan dalam pembuatan Akta yang menimbulkan sengketa hukum akibat keteledoran PPAT. Permasalahan yang peneliti kemukakan adalah : Mengapa PPAT harus berperan dalam penerapan Asas Akurasi pada pelaksanaan pensertipikatan tanah bekas hak milik adat di Kabupaten Bekasi ? Bagaimana tugas dan tanggungjawab PPAT atas peran sertanya dalam penerapan asas akurasi pada pelaksanaan pensertipikatan tanah bekas hak milik adat di Kabupaten Bekasi ? Metode Penelitian yang peneliti gunakan adalah pendekatan sosiolegal dengan diskriptif analisis. Peneliti menganalisis fenomena penyimpangan yang terjadi di lapangan pada saat pra pendaftaran tanah menggunakan ketentuan UUPA, Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997, Tugas dan Kewenangan PPAT, dan Peraturan terkait lainnya. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa kesalahan yang terjadi pada saat pembuatan akta PPAT bersumber dari beberapa hal diantaranya : kesalahan pada girik/letter C nya, kesalahan pemindahan data oleh pegawai PPAT, kesalahan informasi/dokumen yang diserahkan oleh penghadap. PPAT pada pembuatan aktanya wajib menerapkan asas akurasi dalam melakukan pengecekan terhadap diri penghadap, obyek peralihan hak, semua dokumen yang menjadi dasar, proses penandatangan akta. Kecerobohan saat pembuatan akta berakibat fatal pada proses pensertifikatan yang berpotensi timbulnya sengketa. PPAT bertanggungjawab menjamin akurasi dan otentisitas aktanya oleh karena itu komparasi, isi akta, maupun proses penandatangan akta harus dilakukan dengan benar dan akurat. Akta PPAT merupakan dasar terjadinya perbuatan hukum oleh karenanya harus tetap disimpan sekalipun telah terbit sertifikat. Hal tersebut untuk membuktikan jika suatu saat terjadi pengingkaran terhadap sertifikat maupun aktanya, karena pensertifikatan menganut stelsel negatif berunsur posifif, masih dimungkinkan adanya gugatan terhadap sertifikat. PPAT dalam menjalankan fungsinya tidak bertanggungjawab kepada siapapun. PPAT hanya bertanggungjawab secara hukum kepada hakim di Pengadilan jika ia disangka melakukan tindak pidana atas aktanya atau jika diminta bertanggungjawab secara profesional oleh Dewan Kehormatan maupun Komite Etik yang dibentuk oleh IPPAT. Prinsip kehati-hatian harus ditumbuhkan pada PPAT melalui peningkatan fungsi pengawasn dan penerapan sanksi yang tegas oleh organisasi yang menaunginya. Terjalinnya komunikasi yang harmonis antara PPAT dan Kantor Pertanahan sebagai mitra sejajar dapat meningkatkan kinerja mereka. Asas akurasi harus dicantumkan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah sebagai salah satu asas dalam proses.Pendaftaran HAT, sebagai langkah awal dapat dilakukan sosialisasi mengenai asas akurasi pada pertemuan/seminar yang diadakan untuk PPAT dan Kantor Pertanahan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akurasi, Pendaftaran Hak Atas Tanah, Hak Milik Tanah Adat
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57274
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 09:13
Last Modified:16 Oct 2017 09:13

Repository Staff Only: item control page