KEKUATAN AKTA NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DALAM AKAD DI PERBANKAN SYARIAH (Studi tentang Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional No. 01/P/Basy.PJT/VII/2010 Tanggal 20 JULI 2010)

Nur , Suprihatiningsih (2015) KEKUATAN AKTA NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DALAM AKAD DI PERBANKAN SYARIAH (Studi tentang Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional No. 01/P/Basy.PJT/VII/2010 Tanggal 20 JULI 2010). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
56Kb

Abstract

Pembeda transaksi bank syariah dengan bank konvensional terletak pada penerapan akad disetiap produknya. Pembuatan akad musyarakah harus memenuhi rukun syarat akad menurut hukum Islam serta syarat sahnya perjanjian menurut hukum perdata. Klausul penyelesaian sengketa dalam akad membawa konsekuensi yuridis mengikat para pihak apabila terjadi perselisihan penyelesaianya dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam akad. Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : mengapa akta notariil musyarakah dinyatakan batal demi hukum oleh Basyarnas berdasarkan Putusan No.01/P/Basy.PJT/VII/2010 dan bagaimana pelaksanaan Putusan Basyarnas No.01/P/Basy.PJT/VII/2010 tentang perjanjian pembiayaan musyarakah pada perkara perbankan syariah. Adapun tujuan penelitian tesis ini, yaitu : mengetahui dan menganalisis sebab-sebab akta notariil musyarakah dinyatakan batal demi hukum oleh Basyarnas berdasarkan Putusan No.01/P/Basy.PJT/VII/2010 dan mengetahui dan menganalisis pelaksanaan putusan Basyarnas No. 01/P/ Basy.PJT/VII/2010 tentang perjanjian pembiayaan musyarakah pada perkara perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Socio Legal. Pendekatan tetap dalam ranah hukum, hanya perfpektifnya yang berbeda. Jenis data yg digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Analisa yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian draft akad musyarakah yang mengesampingkan prinsip syariah menjadikan akad batal demi hukum. Akad musyarakah yang diselenggarakan tetap mempertahankan praktik pembebanan bunga namun istilah diganti untuk menghindari risiko. Diabaikanya klausul penyelesaian sengketa dalam akad mengakibatkan penerapan hukum dalam menyelesaikan perselisihan menjadi tidak tepat. Meskipun sengketa ekonomi syariah merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Agama praktiknya perkara perbankan syariah masih bisa diajukan ke Pengadilan Negeri. Saran : 1). Pemerintah harus tegas menyatakan bahwa sengketa perbankan syariah hanya bisa diajukan di Pengadilan Agama sesuai dengan kewenangan absolut Peradilan Agama; 2). Bank syariah harus mempunyai pegawai yang mengerti terhadap prinsip syariah dan optimalnya peran DPS; 3). Nasabah harus mengerti prinsip syariah sehingga terhindar dari penyelewengan praktik perbankan syariah; 4). Notaris harus mempunyai pengetahuan syariah, sehingga dapat memberi masukan kepada para pihak saat membuat akad.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57246
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 15:11
Last Modified:13 Oct 2017 15:11

Repository Staff Only: item control page