Benny Prasetyo, BP (2014) KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORRATOR DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.
Microsoft Word 249Kb |
Abstract
ABSTRAK Di tengah – tengah perdebatan pemberantasan korupsi, akhir – kahir ini sering terdengar istilah whistleblower dan justice collaborator sebagai salah satu pendekatan proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada tanggal 10 Agustus 2011 pasca putusan Agus Condro, Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat edaran yang secara khusus mengatur mengenai whistleblower dan justice Collaborator, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan Bagi pelapor Tindak Pidana ( Whistleblower ) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama ( Justice Colaborator ) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Bertolak dari SEMA diatas kemudian pada tanggal 14 Desember 2011 dibuat Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Seusai dengan uraian diatas maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator saat ini dan di masa yang akan datang di dalam tesis ini juga dikaji mengenai Implemetasi Kebijakan Formulasi hukum pidana perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam praktek pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk menemukan kaidah-kaidah dan norma-norma hukum yang merupakan kebijakan hukum pidana dalam merumuskan perlindungan saksi dan koban, dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber data. Metode pengumpulan data dalam pendekatan yuridis normatif pada penelitian ini menggunakan tehnik studi kepustakaan (library research). Pembahasan mengenai permasalahan whistleblower danjustice collaborator di Indonesia saat ini merupakan suatu tuntutan perkembangan jaman, wujud perlindungan hukum pidana kepada whistleblower dan justice collaborator saat ini hanya berdasar pada SEMA No. 4 Tahun 2011 dan, Peraturan Bersama tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, Nomor : 1 Tahun 2011, Nomor : KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor : 1 Tahun 2011, Nomor : KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011, untuk itu perlu diformulasikan peraturan setingkat undang – undangan mengenai perlindungan whistleblower dan justice collaborrator . Dapat disimpulkan, perlindungan whistleblower dan justice collaborator saat ini masih dirasakan kurang efektif. Hal ini terlihat dari kelemahan dan kekurangan yang dimiliki oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban, yang tidak mengatur mengenai whistleblower dan justice collaborrator seperti tidak tercantumkannya mengenai reward terhadap whistleblower dan justice collabor. Oleh karenanya diperlukan adanya reformulasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta perlu diformulasikan peraturan setingkat Undang – Undang mengenai perlindungan whistleblower dan justice collaborator. Kata Kunci : Kebijakan Formulasi Hukum Pidana, Whistleblower, Justice Collaborator
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales K Law > KF United States Federal Law K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 57243 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 13 Oct 2017 15:03 |
Last Modified: | 13 Oct 2017 15:03 |
Repository Staff Only: item control page