ANALISIS TERHADAP UPAYA PENYELENDUPAN HUKUM DALAM PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN KETENTUAN MINIMAL PEMEGANG SAHAM

Noor , Ilham (2015) ANALISIS TERHADAP UPAYA PENYELENDUPAN HUKUM DALAM PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN KETENTUAN MINIMAL PEMEGANG SAHAM. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
57Kb

Abstract

Pendirian Perseroan Terbatas dalam praktek terdapat suatu perseroan yang seolah-olah didirikan oleh dua orang, sehingga sah memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Setelah dibuat akta pendirian, ternyata diikuti dengan pembuatan akta pengikatan saham, akta kuasa yang memberikan hak kepada pemodal untuk menjual saham, menghadiri rapat/RUPS, menerima deviden. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa terjadi penyelundupan hukum dalam proses pendirian perseroan terbatas berkaitan ketentuan minimal pemegang saham ? (2) Bagaimana keabsahan pendirian perseroan terbatas yang dilakukan dengan cara memanfaatkan celah hukum berkaitan ketentuan minimal pemegang saham ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah Yuridis Normatif yang didukung oleh data empiris. Dalam penulisan tesis ini spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis Analisa data dilakukan dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut: (1) Alasan terjadinya penyelundupan hukum dalam proses pendirian perseroan terbatas berkaitan ketentuan minimal pemegang saham dalam praktek banyak dilakukan. Di satu sisi bentuk usaha yang paling diminati adalah perseroan terbatas, namun di sisi lain untuk mendirikan suatu perseroan terbatas perlu ada orang lain sebagai pemegang saham. Para pemilik modal akan berusaha untuk mencari orang yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pemegang saham meskipun hanya untuk atas nama saja. Atas dasar pemikiran yang demikian, dalam praktek timbul perseroan terbatas yang didirikan oleh dua orang atau lebih, namun sebenarnya hanya didirkan oleh satu orang saja. (2) Keabsahan pendirian perseroan terbatas yang dilakukan dengan cara memanfaatkan celah hukum berkaitan ketentuan minimal pemegang saham: dari aspek formalitas : tetap sahkarenamemenuhiketentuanPasal 7 Ayat (1)Undang-UndangNomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Dari aspek materiil, pendirian PT tersebuttidakmemenuhisyarat sebagai perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih berdasarkan adanya akta pengikatan saham dan kuasa, sehingga keabsahannya sebagai badan hukum diragukan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penyelundupan Hukum, Terbatas Minimal Saham. viii Proses PendirianPerseroan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57241
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 14:57
Last Modified:13 Oct 2017 14:57

Repository Staff Only: item control page