KEDUDUKAN AHLI WARIS TERHADAP DANA PERTANGGUNGAN (ASURANSI) KORBAN KECELAKAAN ANGKUTAN SEB

MUSTOFA, MUSTOFA (2015) KEDUDUKAN AHLI WARIS TERHADAP DANA PERTANGGUNGAN (ASURANSI) KORBAN KECELAKAAN ANGKUTAN SEB. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
45Kb

Abstract

Hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diciptakan antara pembayar iuran dana pertanggungan/penumpang dan penguasa dana penanggung/pemerintah yang dalam perjanjian tersebut adalah mengenai kematian. Mengenai ahli waris korban kecelakaan meninggal angkutan yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1965 Pasal 1 huruf g disebutkan hanya anak-anak, janda/duda dan atau orang tua korban. Hal ini menimbulkan beberapa persoalan, dimana disatu sisi dana ganti kerugian pertanggungan merupakan dana yang dapat diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam polis (testamentair) meskipun bukan ahli waris yang berhak artinya ahli waris tersebut menghijab ahli waris yang lain, dan disisi lain ganti kerugian pertanggungan (dana santunan pertanggungan) merupakan warisan (tirkah) yang harus diserahkan dan bagi kepada ahli warisnya sesuai ketentuan hukum kewarisan Islam (al-Furud al-Muqaddarah). Dari perbedaan tersebut diatas menimbulkan permasalahan: bagaimana kedudukan dana pertanggungan korban meninggal kecelakaan angkutan dari prespektif hukum Islam dan bagaimana hak ahli waris terhadap dana pertanggungan korban meninggal kecelakaan angkutan dari prespektif hukum Islam, beserta mekanisme pengambilan hak waris. Metode pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban) Dari hasil penelitian didapat suatu simpulan bahwa kedudukan dana pertanggungan korban meninggal kecelakaan angkutan adalah termasuk harta peninggalan (tirkah) tertanggung, karena sebelumnya didahului dengan pembayaran premi yaitu sebagai sebab dilakukannya dimasa tertanggung masih hidup, yang ternyata mendatangkan hasil setelah tertanggung meninggal. Dan merupakan harta warisan karena sebagai tirkah, dan menjadi hak dari para ahli waris tertanggung (al-Furud al-Muqaddarah) sesuai ketentuan hukum kewarisan Islam.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:“Dana Pertanggungan sebagai Harta Warisan menurut Hukum Islam”
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57236
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 14:39
Last Modified:13 Oct 2017 14:39

Repository Staff Only: item control page