KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA ( JUVENILE DELIQUENCY )

Harsanto Diyan Prasetyo, SH 11010110400021, HDP (2012) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA ( JUVENILE DELIQUENCY ). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
52Kb

Abstract

ABSTRAKSI Deklarasi Hak anak PBB (Declaration on The Rights of Child) pada 1958 menegaskan karena alasan fisik dan mental serta kematangan anak-anak, maka anak-anak membutuhkan perlindungan serta perawatan khusus termasuk perlindungan hukum. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri Dri berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya, khususnya dalam peraadilan pidana anak yang asing bagi dirinya. Anak perlu mendapat perlindungan dari kesalahan penerapan peraturan perundaang-undangan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang menimbulkan kerugian fisik, mental, dan sosial. Perlindungan anak dalam hal ini disebut perlindungan hukum/yuridis (legal protection). Tidak terkecuali anak sebagai pelaku tindak pidana(juvenile delinquency) Penelitian hukum yang dilakukan termasuk penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal yang memiliki objek penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat dogmatis, sehingga tidak sekedar memberikan deskriptif tetapi juga preskriptis. Metode penelitian dilakukan dengan penelusuran literatur dan studi dokumen internasional maupun nasional Kebijakan Hukum Pidana yang terdapat dalam KUHP kita tidak memberi ruang sedikitpun untuk menyelesaikan kejahatan-kejahatan yang dilakukan anak selain melalui sistem peradilan pidana yang sering dikataqkan selalu memberikan penderitaan kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya khususnya pelaku kejahatan baik pelaku dewasa maupun pelaku anak-anak dan remaja. Penyelesaiaan perkara anak, berkembang wacana penyelesaiian dengan cara mediasi penal, cara ini dianggap lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia. Restorative Justice merupakan salah satu model ADR(Alternative Dispute Resolution) mediasi penal. Secara singkat, Restorative Justice menekankan pendekatan yang seimbang antara kepentingan pelaku, korban dan masyarakat dimana terdapat tanggung jawab bersama antar para pihak dalam membangun kembali sistem sosial di masyarakat. Kata Kunci : Perlindungan Hukum (Legal Protection), Tindak Pidana oleh anak (Juvenile Delinquency),Kebijakan Hukum Pidana (penal policy)

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57235
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 14:40
Last Modified:13 Oct 2017 14:40

Repository Staff Only: item control page