KEDUDUKAN MAFQUD DALAM PEMBAGIAN WARISAN TANPA ADANYA PENETAPAN PENGADILAN MENURUT HUKUM ISLAM

MUHAMAD TAUFIK, LAODE (2015) KEDUDUKAN MAFQUD DALAM PEMBAGIAN WARISAN TANPA ADANYA PENETAPAN PENGADILAN MENURUT HUKUM ISLAM. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
44Kb

Abstract

Masalah kewarisan terkadang menjadi permasalahan yang begitu kompleks dalam kehidupan masyarakat sehingga sering kali menimbulkan kesulitan dalam memutuskan dan mempertimbangkan sesuatu yang masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, seperti halnya dalam kewarisan seseorang yang hilang atau dalam hukum waris Islam dikenal dengan sebutan Mafqud. Mafqud adalah orang yang terputus beritanya sehingga tidak diketahui hidup matinya. Secara ketentuan hukum Islam masalah waris mewaris tentang adanya mafqud haruslah menunggu keputusan hakim sebelum pembagian harta dilakukan. Problematika kewarisan mafqud pada penelitian ini menjadikan suatu rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan mafqud dalam pembagian warisan tanpa adanya Penetapan Pengadilan menurut hukum Islam serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak mafqud bila dalam pembagian warisan dilakukan tanpa adanya Penetapan Pengadilan menurut hukum Islam. Dalam melakukan penelitian, metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis-empiris, yaitu pendekatan dengan cara menganalisis aturan Perundang-undangan serta sumber hukum Islam dan dihubungkan dengan pola perilaku atau kebiasaan masyarakat terkait masalah kewarisan bagi mafqud. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu, (1) Dalam masyarakat di Desa Lakologou Kecamatan Tongkuno, mengaggap kedudukan mafqud yang tidak mempunyai Penetapan Pengadilan masih tetap memiliki hak mewaris kepada pewaris selama adanya kesepakatan ahli waris lainnya, namun hal demikian tidak menjadi landasan pada umumnya bagi kalangan masyarakat Muna lainnya. Bila merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan Ijtihad, status hukum mafqud dibutuhkan suatu ketetapan hukum Pengadilan demi melindungi hak dan kepentingan mafqud dari rasa ketidakadilan atas keserakahan para ahli waris lainnya. (2) Bentuk perlindungan hukum terhadap hak mafqud sebagai ahli waris tanpa adanya Penetapan Pengadilan ialah dengan kesepakatan antar internal keluarga. Upaya perlindungan hukum bagi hak mafqud yang tidak mempunyai Penetapan Pengadilan sesuai dalam Pasal 49 Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989. Dimaksudkan agar si mafqud dapat memperoleh kembali haknya apabila telah dirugikan oleh pihak ahli waris lainnya. Upaya ini bersifat keperdataan dan dapat dilakukan dengan cara gugatan (Pasal 118 HIR dan Pasal 142 Rbg).

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kedudukan Pengadilan Mafqud vii Tanpa Adanya Penetapan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57234
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 14:30
Last Modified:13 Oct 2017 14:30

Repository Staff Only: item control page