REDISTRIBUSI TANAH UNTUK MEWUJUDKAN LANDREFORM SESUAI AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Studi kasus : Perkebunan Langenharjo di Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang)

Maulana , Fachrurrozi (2015) REDISTRIBUSI TANAH UNTUK MEWUJUDKAN LANDREFORM SESUAI AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Studi kasus : Perkebunan Langenharjo di Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
50Kb

Abstract

Redistribusi tanah adalah kebijakan dan kegiatan pemerintah meredistribusikan tanah-tanah pertanian/perkebunan negara kepada para petani yang memiliki lahan sempit atau buruh tani yang tidak` memiliki lahan. Redistribusi tanah merupakan pelaksanaan dari program landreform, yaitu perombakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah Penelitian ini akan mengkaji bagaimana pelaksanaan redistribusi tanah di perkebunan Langenharjo bagi petani dan bagaimana konsep ideal menurut kantor pertanahan Kabupaten Semarang dalam mewujudkan redistribusi tanah bagi petani penggarap di perkebunan Langenharjo. Metode penelitian yang digunakan dalam menjawab rumusan permasalahan diatas menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang menggunakan data deskriptif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer dengan melakukan wawancara dengan narasumber dan Data Sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan penarikan simpulan melalui metode Induktif, yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju hal yang bersifat umum. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah di perkebunan langenharjo bagi petani penggarap tidak dapat dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Penyebabnya karena status kepemilikan kebun langenharjo masih sah dipegang PT Sinar kartasura.Konsep ideal dalam mewujudkan redistribusi tanah yaitu petani mengajukan permohonan pelepasan sebagian hak lahan perkebunan kepada PT Sinar Kartasura dan bersedia memberi ganti kerugian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa redistribusi tanah hanya dapat dilakukan atas objek tanah negara bebas yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. ixDisarankan agar petani mengerjakan lahan garapan sesuai dengan alas hak yang benar bukan mengambil hak milik orang lain secara melawan hukum

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Landreform, Kebun langenharjo, dan redistribusi Tanah
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57225
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 13:11
Last Modified:13 Oct 2017 13:11

Repository Staff Only: item control page