PEMBELIAN AGUNAN DEBITUR WANPRESTASI OLEH BANK PEMBERI KREDIT DALAM RANGKA PENYELESAIAN KREDIT MACET

Lusiana , Dwi Susanti (2015) PEMBELIAN AGUNAN DEBITUR WANPRESTASI OLEH BANK PEMBERI KREDIT DALAM RANGKA PENYELESAIAN KREDIT MACET. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
45Kb

Abstract

Kredit macet merupakan salah satu resiko bank dalam setiap pemberian kredit kepada debitur. Penyerahan jaminan atau agunan oleh debitur dalam rangka pemberian kredit dimaksudkan untuk meminimalkan risiko bank apabila debitur wanprestasi di kemudian hari. Penyelesaian kredit macet tidak selalu dilaksanakan dengan cara lelang eksekusi melalui penjualan di depan umum, bank dapat melakukan upaya atau tindakan penyelamatan terlebih dahulu secara internal bank menyangkut perubahan kebijaksanaan berkenaan dengan syarat- syarat kredit. Bank dapat melakukan pembelian sebagian atau seluruh agunan melalui penjualan lelang di muka umum. Pembelian sebagaimana dijelaskan di atas wajib tunduk pada ketentuan Pasal 12 huruf (a) UU Perbankan yang mengatur bahwa bank harus menjual kembali agunan milik debitur yang telah dibeli baik dalam pelelangan umum maupun di luar pelelangan dengan penyerahan secara sukarela dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Penyelesaian kredit macet melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang dilakukan sesuai dengan UUHT terutama pasal 20 (2) UUHT karena ada kesepakatan dari debitur terlebih dahulu untuk menjual agunan dibawah tangan dan pasal 12 UUHT karena tidak diperjanjikan dalam APHT atau perjanjian kredit. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu melalui studi kepustakaan. Data analisis secara analisis kualitatif normatif. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil tentang (1) kedudukan Bank pemberi kredit terhadap jaminan adalah adanya hak preferen pada Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan Kedudukan preferen berkaitan dengan hasil eksekusi, dimana dengan adanya pembebanan Hak Tanggungan maka kreditur menjadi preferen atas hasil penjualan benda tertentu milik debitur dan berhak mengambil lebih dahulu uang hasil eksekusi Hak Tanggungan (2) Peraturan dibidang perbankan tidak menjelaskan adanya dampak hukum yang akan diterima oleh bank apabila tidak menyelesaikan AYDA dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Dampak yang akan timbul bagi bank berupa penurunan tingkat kesehatan bank, menurunnya profitabilitas, likuiditas keuangan bank dan menimbulkan penilaian kurang baik dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank. Peraturan Bank Indonesia hanya menentukan bahwa bank akan mendapatkan sanksi administratif apabila tidak melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pembelian Agunan Debitur Wanpretasi oleh Bank.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57223
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 13:01
Last Modified:13 Oct 2017 13:01

Repository Staff Only: item control page