JAMINAN FIDUSIA TERHADAP MENARA TELEKOMUNIKASI MILIK PT. RETOWER ASIA DITINJAU DARI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM HAL DEBITOR WANPRESTASI

Karina , Afriyanti (2015) JAMINAN FIDUSIA TERHADAP MENARA TELEKOMUNIKASI MILIK PT. RETOWER ASIA DITINJAU DARI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM HAL DEBITOR WANPRESTASI. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
43Kb

Abstract

Salah satu pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Debitor yang saat ini masih belum banyak dilakukan di dunia perbankan adalah pembiayaan dengan jaminan yang diberikan oleh Debitor yaitu berupa menara telekomunikasi. Dengan berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas berdasarkan Undang-undang ini. Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang akan penulis lakukan penelitian yaitu benda bergerak dalam bentuk menara telekomunikasi. Pengikatan Fidusia dilakukan melalui sebuah perjanjian jaminan utang. Bank dalam menyalurkan pinjaman kredit mempunyai tingkat risiko yang sangat tinggi, sehingga harus menekankan prinsip kehati-hatian dan obyektif di dalam menyetujui dan atau menolak permohonan pengajuan kredit oleh pihak debitor. Permasalahan yang Peneliti kemukakan adalah Bagaimana Penerapan Prinsip Kehati-hatian Bank atas pembebanan Menara Telekomunikasi PT. Retower Asia sebagai Jaminan Fidusia? Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penerima Fidusia apabila Debitor melakukan wanprestasi dan bagaimanakah pengeksekusian Menara Telekomunikasi milik PT. Retower Asia. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio legal dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Peneliti menganalisis mengenai penerapan prinsip kehati-hatian terhadap objek jaminan fisudia berupa menara telekomunikasi menggunakan UU No. UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu Menara telekomunikasi dapat dikategorikan sebagai objek jaminan fidusia benda bergerak yang berwujud, bank wajib menjunjung tinggi serta berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan penilaian terhadap faktor-fakor 5C yaitu watak, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi ekonomi; eksekusi dapat dilakukan dengan mengambil dan menjual obyek jaminan fidusia atas dasar titel eksekutorial atau melalui pelelangan dimuka umum atau melalui penjualan di bawah tangan. Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dan dalam setiap pelaksanaan eksekusi haruslah berpedoman pada perundang-undangan, karena apabila dilanggar maka ekskusi yang dilakukan adalah batal demi hukum

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Jaminan Fidusia, Menara Telekomunikasi, Prinsip Kehati-hatian dan WanprestasI
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57217
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 11:46
Last Modified:13 Oct 2017 11:46

Repository Staff Only: item control page