KEDUDUKAN SEKUTU PASIF PADA BENTUK USAHA PERSEKUTUAN KOMANDITER DALAM KEPAILITAN

JOKO AGUS , PRANOWO (2015) KEDUDUKAN SEKUTU PASIF PADA BENTUK USAHA PERSEKUTUAN KOMANDITER DALAM KEPAILITAN. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
38Kb

Abstract

Perkembangan perekonomian yang begitu pesat membuat banyak kesempatan untuk melakukan kegiatan usaha sendiri. Kesempatan untuk berusaha mulai banyak dipilih para pelaku usaha, baik berkelompok dengan sesama rekan ataupun suami istri. Pilihan bentuk usaha yang sederhana, mudah, simple menjadi alternative yang banyak dipilih untuk melakukan kegiatan usaha. Salah satu bentuk usaha yang banyak dipilih adalah persekutuan komanditer, bisa didirikan hanya dengan dua orang dan hanya terbagi dalam dua pengurus yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Perbedaan yang sangat pokok dari kedua sekutu tersebut terjadi dalam hal pengurusan persekutuan. Sekutu komplementer adalah sekutu yang sangat dominan dalam persekutuan karena sekutu komplementer menjalankan secara penuh operasional persekutuan. Kondisi ini bertolak belakang dengan sekutu komanditer yang hanya menanamkan modal atau inbreng. Sekutu komanditer tidak berhak untuk ikut mengurus persekutuan. Jika ditinjau dari tatacara pengurusan terjadi ketimpangan antara kedua sekutu tersebut. Bagaimanakah jika para pengurus persekutuan tersebut adalah suami istri tanpa perjanjian kawin, bagaimana kedudukan serta akibat hukumnya serta sejauh mana perlindungan hukum yang bisa diterapkan manakala terjadinya harta persatuan dalam perkawinan tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis berusaha mengkaji dan menganalisanya dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum serta yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas sedangkan s pesifikasi penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif analitis, Hasil penelitan menyebutkan kedudukan sekutu komanditer hanya sebatas penanam modal tanggung jawabnya sebatas modal yang dimasukkan terjadi pengecualian jika sekutu komanditer ikut serta dalam mengurus persekutuan maka tanggung jawabnya beralih sampai ke harta pribadi, akibat hukum apabila dinyatakan pailit maka para sekutu termasuk sekutu komanditer tidak berhak lagi mengelola harta yang masuk dalam boendel pailit karena diambil alih oleh kurator, terhadap harta suami istri tanpa perjanjian kawin maka harta pailit hanya sebatas pada harta persatuan sedangkan harta bawaan masing-masing suami istri tidak masuk dalam harta pailit

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kedudukan, sekutu pasif, persekutuan komanditer, kepailitan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57213
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 11:18
Last Modified:13 Oct 2017 11:18

Repository Staff Only: item control page