INTEGRITAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ BANGUNAN (Studi pada PPAT Wilayah Kerja Kota Bengkulu)

Irma Angreani , Simatupang (2015) INTEGRITAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ BANGUNAN (Studi pada PPAT Wilayah Kerja Kota Bengkulu). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
45Kb

Abstract

Prinsipnya setiap transaksi jual beli atas tanah dan/ bangunan harus dilakukan dihadapan PPAT. Para pihak diwajibkan lebih dahulu membayar pajak baik pajak penghasilan (PPh) bagi pihak penjual/ pemberi hak ataupun Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pihak pembeli/ penerima hak. Dasar pengenaan pajak tersebut adalah nilai harga transaksi. Nilai harga transaksi yang dimuat di akta jual beli harus sesuai dengan nilai harga transaksi sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Kenyataan yang terjadi adalah para pihak meminta kepada PPAT menyatakan dalam akta harga yang lebih rendah dari harga sebenarnya guna meminimalisir besarnya pajak terutang. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan integritas PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli atas Tanah dan/ bangunan dan bagaimana tanggung jawab apabila dalam pembuatan Akta Jual Beli tersebut memuat harga yang tidak sebenarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan integritas PPAT dalam pembuatan akta jual beli atas tanah dan/ bangunan, serta untuk menganalisis sejauh mana pertanggungjawaban PPAT apabila dalam pembuatan akta jual beli atas tanah dan/ bangunan memuat harga yang tidak sebenarnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan socio legal, yang melakukan penelitian terhadap dua aspek yaitu aspek legal research, yakni objek penelitian yang berupa hukum dalam arti norm (peraturan perundang-undangan) dan aspek socio research, yaitu digunakannya metode dan teori ilmu-ilmu sosial tentang hukum untuk membantu peneliti dalam melakukan analisis. Hasil penelitian diperoleh adalah pelaksanaan integritas PPAT mengalami kemerosoton yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya materalistis, paradigma pragmatis dan jumlah PPAT yang semakin meningkat. PPAT dapat dimintakan pertanggungjawaban secara etik dan tanggung jawab hukum baik secara administrasi, perdata, maupun pidana bilamana PPAT mengetahui harga yang sebenarnya, tetapi tetap menyatakan dalam akta jual beli atas tanah dan/ bangunan harga yang lebih rendah sesuai dengan permintaan para pihak. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan PPAT menolak permintaan penghadap untuk membuat akta jual beli yang memuat harga yang tidak sebenarnya karena tidak sesuai dengan nilai keluhuran PPAT. Diharapkan pemerintah membentuk peraturan yang tegas dan jelasix mengenai pertanggungjawaban PPAT dalam peraturan pejabat PPAT sehingga PPAT lebih waspada dalam menjalankan kewenangannya.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Integritas, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57211
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 11:15
Last Modified:13 Oct 2017 11:15

Repository Staff Only: item control page