BATAS MINIMAL UKURAN RUMAH SEBAGAI HUNIAN LAYAK HUNI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-X/2012

HENDRI, KURNIAWAN (2015) BATAS MINIMAL UKURAN RUMAH SEBAGAI HUNIAN LAYAK HUNI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-X/2012. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
42Kb

Abstract

Rumah yang layak huni serta terjangkau merupakan impian dari semua orang. Adanya aturan batas minimal ukuran rumah 36 meter persegi yang di atur di dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam hal ini khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan sulit untuk mendapatkan rumah yang layak huni serta terjangkau, dimana dalam hal ini bertentangan dengan aturan mengenai kebebasan hak masyarakat untuk bertempat tinggal yang di atur di dalam Undang-Undang HAM. Dalam perkembangannya aturan batas minimal ukuran rumah tersebut dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012, dimana putusan tersebut dikeluarkan untuk memberi jaminan kepada kelompok MBR untuk bisa memiliki rumah yang layak huni serta terjangkau.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana batas minimal ukuran rumah ditinjau dari Hak Asasi Manusia (HAM)? (2) Bagaimana Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal ukuran rumah sebagai hunian layak huni? Berdasarkan hal tersebut, penulis memfokuskan penelitian ini dengan menggunakan metode pendekatan socio legal research yaitu dengan melakukan wawancara dengan informan dan mengumpulkan data yang sangat diperlukan dan terkait dengan masalah yang diteliti . Aturan batas minimal ukuran rumah yaitu 36 meter persegi ternyata bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.” Tentunya dalam hal ini dapat membatasi MBR dalam bertempat tinggal, mengingat harga rumah dengan tipe 36 tidak terjangkau oleh MBR, belum lagi bantuan FLPP tidak sesuai, sanksi yang diberikan juga sangat memberatkan para pihak, oleh sebab itu Pemerintah menganulir aturan tersebut di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU- X/2012. Pembatalan aturan mengenai batas minimal ukuran rumah yang di atur di dalam pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012, dimana putusan tersebut di keluarkan bertujuan agar rumah dengan tipe 21 masih dapat di terapkan agar kelompok MBR dalam hal ini dapat memiliki rumah yang layak huni yang terjangkau, ternyata dalam hal ini aturan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak developer, karena sebagian besar developer sudah tidak membangun lagi rumah dengan tipe 21, tentu dalam hal ini akibatnya berdampak pada ketidakadilan bagi MBR.Aturan hukum seharusnya memberikan nilai keadilan, kepastian serta kemanfaatan bagi MBR. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal ini lebih menekankan lagi aturan yang telah di buat dalam Undang-Undang dan Kawasan Permukiman tersebut kepada para pihak yang berpekepentingan (developer), agar pelaksanaan dalam pembangunan perumahan dapat berlaku adil dan fair.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Batas Minimal, Ukuran Rumah, Hunian Layak.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57201
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 10:44
Last Modified:13 Oct 2017 10:44

Repository Staff Only: item control page