KEABSAHAN PENGANGKATAN DIREKSI BUKAN DARI HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

HASBI, HASBI (2015) KEABSAHAN PENGANGKATAN DIREKSI BUKAN DARI HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
40Kb

Abstract

Keberadaan perseroan di Indonesia tunduk pada ketentuan Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Direksi yang berwenang mewakili persero di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar. Mekanisme pengangkatan, penggantian, maupun pemberhentian Direksi ini menjadi penting karena mekanisme tersebut akan menentukan sah atau tidaknya perbuatan hukum seorang Direksi dalam melakukan pengurusan untuk kepentingan Perseroan. Dari uraian di atas dapat diambil permasalahan sebagai berikut: Mengapa terjadi proses pemilihan Direksi tidak sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas? Dan Bagaimana tanggungjawab direksi pada proses pengangkatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang PT terhadap perbuatan hukum yang dilakukannya?. Metode pendekatan termasuk penelitian Yuridis Empiris. Penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer dengan sumber data baik primer maupun sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisa Normatif Kualitatif. Hasil penelitian dapat dikemukan bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh direksi yang diangkat bukan dari hasil RUPS dan tidak memenuhi syarat menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menjadikan pengangkatan itu batal demi hukum. Hal tersebut berakibat pada penolakan permohonan atau pemberitahuan Perubahan Direksi oleh Menkumham pada saat pendaftaran perubahan organ perseroan karena tidak dibuatkan akta notariilnya. Penelitian terhadap mekanisme pengangkatan direksi ini terbukti dengan adanya kasus PT. AS yang mengangkat Direksi dengan cara surat kuasa dan lisan, tanpa melalui RUPS maupun Circular Resolution. Pengangkatan direksi tidak melalui RUPS dapat disimpulkan, yaitu: a). Efisiensi waktu karena terjadi kekosongan jabatan; b). Faktor kekuasaan dari pemegang saham mayoritas; c). Faktor kepentingan dari pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pengangkatan direksi tersebut. Saran yang dapat disampaikan, yaitu perlu adanya penegasan dalam UUPT tentang pertanggungjawaban atas akibat perbuatan hukum Direksi yang diangkat tanpa keputusan RUPS.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tanggung Jawab Direksi, Pengangkatan Direksi.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57189
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 15:43
Last Modified:12 Oct 2017 15:43

Repository Staff Only: item control page