KONSEP PEMBERIAN JASA HUKUM DI BIDANG KENOTARIATAN SECARA PRO BONO KEPADA ORANG TIDAK MAMPU DALAM RANGKA PERWUJUDKAN AKSES TERHADAP HUKUM DAN KEADILAN

H A N H A N, H A N H A N (2015) KONSEP PEMBERIAN JASA HUKUM DI BIDANG KENOTARIATAN SECARA PRO BONO KEPADA ORANG TIDAK MAMPU DALAM RANGKA PERWUJUDKAN AKSES TERHADAP HUKUM DAN KEADILAN. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
36Kb

Abstract

Akses terhadap hukum dan keadilan sejatinya dapat dirasakan oleh setiap orang dengan tidak membedakan masalah status sosial-ekonominya. Dalam realitasnya, sering hanya orang yang mampu tidak yang mendapatkan akses terhadap hukum dan keadilan. Masalah yang diteliti dalam tesis ini adalah: Pertama, bagaimana kriteria pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara pro bono kepada orang yang tidak mampu dalam praktek Notaris di Kota Tasikmalaya? Kedua, bagaimana konsep pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara pro bono kepada orang yang tidak mampu menurut UUJN Perubahan? Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah socio-legal research (penelitian hukum sosiologis). Dalam penelitian hukum yang sosiologis, hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain. Penelitian ini menempatkan hukum sebagai variabel bebas/sebab (independent variable) yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial, dalam hal ini pengaruh dan akibat dari adanya ketentuan Pasal 37 UUJN Perubahan yang mewajibkan Notaris untuk memberikan jasa hukum secara pro bono kepada orang yang tidak mampu terhadap perwujudan akses terhadap hukum dan keadilan. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini diawali dengan studi dokumen, kemudian dilanjutkan dengan pengamatan (observasi) dan wawancara dengan para Notaris dan MPD Kota Tasikmalaya, serta orang yang pernah memanfaatkan jasa Notaris, sehingga jenis data yang menjadi acuan penelitian ini berupa data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria tidak mampu ditentukan sepenuhnya oleh pandangan dan kebijakan Notaris yang akan memberikan jasa hukumnya kepada orang tidak mampu tersebut. Disebut tidak mampu yaitu apabila orang tersebut tidak sanggup membayar honorarium Notaris sebagaimana mestinya. Penelian ini pun membuktikan bahwa konsep pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara pro bono merupakan upaya untuk mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum agar dengan demikian akses terhadap hukum dan keadilan dapat dirasakan baik oleh orang mampu maupun tidak mampu. Konsep yang diajukan dalam tesis ini memadukan antara ketentuan UU No. 16 dan SEMA dengan budaya hukum Notaris. Konsep tersebut meliputi kriteria orang tidak mampu, yaitu orang yang tidak mampu membayar jasa notaris, dengan berdasar kepada perwujudan akses terhadap hukum dan keadilan. Sebagai konsekuensinya, maka setiap Notaris diwajibkan untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu demi terwujudnya akses terhadap hukum dan keadilan, seperti ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Saran dari penelitian ini adalah Notaris harus memiliki sensitivitas terhadap keadaan penghadap agar dia tetap memiliki akses terhadap hukum dan keadilan seperti halnya orang yang mampu.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: pro bono, akses terhadap hukum dan keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57186
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 15:30
Last Modified:12 Oct 2017 15:30

Repository Staff Only: item control page