BIRO HUKUM SEBAGAI KUASA HUKUM PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (STUDI PADA BIRO HUKUM & HAM SETDA JAWA TENGAH)

Kukuh Fajar Pamungkas, SH., K.F.P (2013) BIRO HUKUM SEBAGAI KUASA HUKUM PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (STUDI PADA BIRO HUKUM & HAM SETDA JAWA TENGAH). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
111Kb

Abstract

ABSTRAK Di dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, menurut konstitusi Undang – Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula atas kabupaten dan kota dan tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan sistem birokrasi dibantu oleh satuan kerja perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai bidang masing-masing. Biro Hukum selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi juga sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah yang diberikan kuasa substitusi untuk mewakili Pemerintah Daerah untuk beracara di Pengadilan untuk kepentingan hukum Pemerintah Daerah dalam penanganan perkara. Penelitian dilakukan dengan pokok permasalahan: 1)Bagaimana Kedudukan Biro Hukum sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah. 2)Bagaimanakah Kendala-kendala yang di hadapi Biro Hukum dalam menjalankan tupoksi sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah 3)Bagaimanakah Upaya – upaya yang dilakukan Biro Hukum dalam menangani kendala tersebut. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah Yuridis Empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, pengumpulan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan wawancara dengan responden yaitu. Kepala Subbagian Sengketa Hukum, Kepala Subbagian Bantuan Hukum , Staf bagian Sengketa Hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa:1. tugas dan fungsi Biro Hukum dalam penyelesaian perkara yaitu melakukan bantuan hukum, pendampingan dalam persidangan dan memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan hukum baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.2. kendala-kendala yang dihadapi oleh biro hukum yaitu anggaran Perkara yang tidak dapat ditentukan secara pasti, kurangnya Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Biro Hukum, Bukti surat-surat tidak sepenuhnya ada pada biro hukum, mekanisme Birokrasi yang lambat, dan Kurangnya tenaga Pegawai Negeri Sipil pada Biro Hukum. 3.Dari kendala-kendala yang dihadapi, dapat diperoleh penyelesaian sebagai berikut yaitu menggunakan kas intern Biro Hukum, selanjutnya untuk mengganti dana tersebut akan dimintakan penggantian pada waktu perubahan anggaran. Mengadakan pendidikan dan pelatihan mengenai hukum, misalnya seperti misalnya seperti bimbingan Teknik Pegawai Negeri Sipil sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah. Perlu adanya koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mendapatkan dokumen hukum terkait objek sengketa yang disengketakan tersebut. Dalam hal ini diganti dengan surat tugas dari kepala biro hukum dan Kepala Satuan Kerja Daerah Yang bersengketa. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta selaku kuasa hukum tetap bekerja ekstra keras dan bersinergis dengan bagian-bagian yang lain. Untuk itu disarankan kepada Pemerintah Daerah Perlu peningkatan sumber daya manusia khusunya kegiatan bimbingan teknik maupun diklat pada Biro Hukum khususnya bagian bantuan hukum dan sengketa dan Perlu adanya koordinasi yang baik dan instan antar Instansi Pemerintah Daerah dalam menyikapi setiap permasalahan yang di sengketakan oleh para pihak terhadap Pemerintah Daerah dalam gugatan di Pengadilan guna kepentingan hukum bagi Pemerintah Daerah. Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Biro Hukum, kuasa hukum.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57176
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 15:02
Last Modified:12 Oct 2017 15:02

Repository Staff Only: item control page