PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PENIPUAN ATAU SALAH SANGKA MENGENAI DIRI SUAMI DALAM HUKUM PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

Fitriyani, Fitriyani (2015) PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PENIPUAN ATAU SALAH SANGKA MENGENAI DIRI SUAMI DALAM HUKUM PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
42Kb

Abstract

Manusia melakukan perkawinan untuk mewujudkan ketenangan hidup, menimbulkan rasa kasih sayang antara suami istri, anak-anaknya dalam rangka membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Tetapi tujuan tersebut terkadang terhalang oleh keadaan yang tidak dibayangkan sebelumnya, seperti apabila suami istri semula non muslim, tiba-tiba suami masuk Islam dan istri menolak masuk Islam, maka perkawinan mereka dibatalkan sebab laki-laki muslim hanya diizinkan kawin dengan perempuan non muslim apabila termasuk ahli kitab. Peristiwa pembatalan perkawinan tersebut kita jumpai dalam masyarakat, misalnya seperti yang terjadi pada pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Depok, dalam Putusan Nomor : 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk. Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : bagaimana pelaksanaan pembatalan perkawinan karena penipuan atau salah sangka mengenai diri suami dan/atau istri dalam prakteknya di Pengadilan Agama, dan bagaimana akibat hukum yang timbul dengan adanya pembatalan perkawinan dalam hal adanya penipuan atau salah sangka mengenai diri suami. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Socio Legal. Pendekatan tetap dalam ranah hukum, hanya perfpektifnya yang berbeda. Jenis data yg digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian kasus gugatan pembatalan perkawinan yang diakibatkan berpindahnya agama (murtad) dari salah satu pihak suami/ isteri setelah perkawinan berjalan lebih tepat dinyatakan sebagai perceraian karena setelah berlangsungnya perkawinan maka berlakulah hukum Islam, dimana apabila terjadi murtadnya salah satu pihak baik isteri maupun suami maka putuslah perkawinan tersebut, dan akibat hukumnya mengenai anak- anak yang dilahirkan dari perkawinan, suami atau isteri yang beritikat baik, kecuali terhadap harta, dan pihak ketiga. Saran : Pemerintah harus menegaskan dalam peraturan yang sifatnya lebih khusus (lex specialist) mengenai klasifikasi perbuatan yang dapat merugikan pihak-pihak didalam lembaga perkawinan. Kantor Urusan Agama maupun Catatan Sipil harus berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap calon pasangan dan calon harus memperdalam agama yang dianutnya agar mengetahui tujuan dari perkawinan yang sesungguhnya.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pembatalan Perkawinan, Penipuan atau Salah Sangka.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57174
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 15:00
Last Modified:12 Oct 2017 15:00

Repository Staff Only: item control page