PEMBAGIAN WARIS DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DARI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Fitria Tahta, Maula (2015) PEMBAGIAN WARIS DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DARI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
62Kb

Abstract

Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa perkawinan sah jika memenuhi rukun dan syarat perkawinan, sedangkan sebuah perkawinan mempunyai kekuatan hukum jika dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, serupa dengan perkawinan poligami yang harus mendapat ijin dari Pengadilan Agama, sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum. Bukti otentik dalam sebuah perkawinan adalah akta nikah, jadi jika terjadi permasalahan dalam perkawinan, termasuk masalah pembagian waris, dapat diselesaikan secara hukum. Perkawinan siri adalah perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan, tetapi tidak memenuhi Pasal 5 dan 6 KHI yaitu tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah, jadi perkawinan tersebut tidak berkekuatan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan penyelesaian pembagian waris dalam perkawinan poligami serta bagian masing-masing ahli waris yaitu isteri-isteri dari pewaris, baik itu isteri yang dikawini secara sah, bahkan isteri yang dikawini hanya secara siri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang bertitik tumpu pada data primer, data sekunder dan data tersier. Hasil penelitian ini bahwa pada kasus perkawinan poligami, bagian masing-masing isteri yang dinikahi secara sah oleh pewaris mendapat bagian yang sama. Menurut Pasal 180 KHI, jika pewaris mempunyai anak maka bagiannya adalah 1/8 dibagi sesuai jumlah isteri dari pewaris, dan jika pewaris tidak mempunyai anak maka bagiannya adalah 1⁄4 dibagi sesuai jumlah isteri dari pewaris. Berdasarkan Pasal 190 KHI masing-masing isteri mendapat bagian atas gono gini dari rumah tangga mereka dengan suaminya, dan keseluruhan bagian pewaris menjadi hak para ahli warisnya. Sedangkan penyelesaian pembagian waris jika ada salah satu isteri dikawini secara siri bagiannya sama dengan isteri sah karena pada dasarmya isteri siri perkawinannya adalah sah secara agama, hal tesebut diatur dalam Al- Qur’an ayat 12. Apabila terjadi sengketa antara para pihak, maka tata cara penyelesainnya warisnya meliputi :(1) secara kekeluargaan;(2) mediasi di luar Pengadilan, dan (3) mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Proses tersebut bertujuan tersebut untuk memberikan pembuktian tentang adanya pernikahan antara pewaris dengan isteri yang dinikahi secara siri tersebut. Pembuktian tersebut di atas tidak perlu dilakukan jika perkawinan tersebut sudah memiliki bukti otentik pernikahan yaitu akta Nikah. Karena bukti otentik tersebut akan membuat proses pembagian waris lebih efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Saran terkait hasil penelitian ini yaitu (1) seseorang yang akan melakukan poligami senantiasa, agar mendapat ijin dari Pengadilan Agama, (2) pada dasarnya perkawinan siri tidak mempunyai kekuatan hukum, jadi bagi para wanita yang akan menikah siri apalagi pernikahan siri pada perkawinan poligami, lebih baik memikirkan dampak negatif pada perkawinan yang akan terjadi dikemudian hari, termasuk dalam pembagian waris.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pembagian waris, perkawinan, poligami, KHI
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57173
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 14:56
Last Modified:12 Oct 2017 14:56

Repository Staff Only: item control page