RESTRUKTURISASI KREDIT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH (Studi kasus pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. berkedudukan di Jakarta melalui cabangnya di DSP Unit Purwodadi)

Erni , Kusmiati (2015) RESTRUKTURISASI KREDIT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH (Studi kasus pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. berkedudukan di Jakarta melalui cabangnya di DSP Unit Purwodadi). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
44Kb

Abstract

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Hukum perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jika terhadap kredit yang diberikan berjalan baik dan debitur melunasinya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit, maka hubungan antara bank dengan debitur menjadi berakhir. Namun mengingat pemberian kredit juga mengandung risiko kegagalan pelunasan, terdapat kemungkinan terjadinya kredit bermasalah. Permasalahan yang diajukan yaitu mengapa perlu dilaksanakan restrukturisasi kredit terhadap kredit bermasalah, permasalahan kedua, bagaimanakah akibat setelah dilakukan restrukturisasi kredit terhadap kredit bermasalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perlunya dilaksanakan restrukturisasi kredit terhadap kredit bermasalah dan bagaimana akibat setelah dilakukan restrukturisasi kredit terhadap kredit bermasalah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Socio Legal. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka dan dokumen. Metode analisis data, data yang diperoleh dalam penelitian ini dikumpulkan dan diolah dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah, perlunya dilaksanakan restrukturisasi kredit terhadap kredit bermasalah adalah untuk membantu memperingan kewajiban debitur sehingga dengan keringanan ini debitur mempunyai kemampuan untuk melanjutkan kembali usahanya, dan dengan menghidupkan kembali usahanya debitur akan memperoleh pendapatan yang sebagian digunakan untuk membayar utangnya dan sebagian untuk melanjutkan kegiatan usahanya. Akibat setelah dilakukan restrukturisasi kredit terhadap kredit bermasalah adalah usaha debitur menjadi hidup kembali sehingga debitur dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank, yang berdampak pada kualitas kredit setelah restrukturisasi menjadi lancar sehingga tingkat kesehatan bank menjadi lebih baik karena risiko terjadinya kredit bermasalah menjadi kredit macet telah diselesaikan dengan baik oleh bank. Saran dari penelitian ini adalah restrukturisasi kredit yang telah diberikan oleh bank kepada debitur yang bermasalah harus dilaksanakan sebaik-baiknya oleh debitur, karena kesempatan restrukturisasi kredit hanya diberikan sekali saja oleh bank pada debitur yang bermasalah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kredit, Kredit Bermasalah, Restrukturisasi Kredit.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57161
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 14:29
Last Modified:12 Oct 2017 14:29

Repository Staff Only: item control page