ANALISIS DOKTRINAL TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN SUBSTANTIF

Eny , Fitriany (2015) ANALISIS DOKTRINAL TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN SUBSTANTIF. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
36Kb

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fakta bahwa penyelesaian sengketa atas harta bersama setelah perceraian seringkali hanya mengandalkan nilai dasar kepastian undang-undang (certainty) yang berdampak pada timbulnya indikasi ketidakadilan terutama keadilan substantif (substantive justice) dan menyimpang dari nilai dasar kemanfaatan hukum (utility). Kondisi ini tercermin dalam perkara perdata antara Yuli Bittikaka melawan Umar Junaidi. Permasalahan dari penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa harta bersama melalui Putusan Kasasi No. 1277 K/Pdt/2004 dalam perspektif keadilan substantif? Kedua, Bagaimana konstruksi hukum pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa harta bersama mampu mencerminkan nilai keadilan substantif? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan legal research, yaitu sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip maupun doktrin- doktrin hukum guna menjawab persoalan hukum yang dihadapi. Pendekatan doctrinal research ini relevansinya dengan penelitian ini yaitu peneliti ingin meneliti persoalan- persoalan perdata khususnya persoalan yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa harta bersama (gono gini) oleh hakim melalui putusan pengadilan dengan menggunakan perspektif keadilan substantif untuk menilai apakah pertimbangan-pertimbangan hakim (legal reasoning) dalam memutus perkara memenuhi tuntutan nilai keadilan substantif tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa harta bersama antara pihak penggugat dan tergugat melalui Putusan PN No. 09/Pdt.G/2000/PN MKS dan Putusan PT No. 105/PDT/2001/PT MKS sangat berorientasi pada aliran positivisme hukum yang bersifat formal, prosedural dan kaku sehingga keadilan yang dihasilkan adalah keadilan prosedural. Adapun Putusan Kasasi No.1277 K/Pdt/2004 lebih berorientasi aliran hukum sosiologis, khususnya legal pluralism yang lebih berpotensi menghasilkan keadilan substantif. Konstruksi pertimbangan hakim yang mampu menghasilkan keadilan substantif memiliki karakter: (1) Tidak terkungkung oleh pembuktian formil saja; (2) Memerhatikan aspek pembuktian materiil; (3) Pertimbangannya tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga aspek sosial; (4) Memerhatikan bahkan memadukan adanya pluralitas hukum; (5) Pertimbangan hakim bersifat peduli serta memihak pihak, kelompok yang rentan, lemah tidak terlindungi. Saran / rekomendasi yaitu perlunya meninjau kembali pada penggunaan paradigma positivistik dalam praktik peradilan, yang seringkali menimbulkan ketidakadilan para pihak karena yang terwujud adalah keadilan prosedural. Dampak dari hal tersebut, memunculkan kebijakan-kebijakan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan substantif.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penyelesaian sengketa, harta bersama, keadilan substantif
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57156
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 14:17
Last Modified:12 Oct 2017 14:17

Repository Staff Only: item control page