KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENGENAI KEBIJAKAN MIKROPRUDENSIAL

NOVI HESA PURNAMA SARI 11010111400029 , N.H (2013) KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENGENAI KEBIJAKAN MIKROPRUDENSIAL. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
111Kb

Abstract

ABSTRAK Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Mengenai Kebijakan Micro-prudential Terbentuknya Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 memiliki kewenangan yang begitu luas yaitu mengawasi seluruh lembaga keuangan baik perbankan maupun non bank. Namun demikian, ada kewenangan khusus OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 yang membagi tugas pengawasan di bidang perbankan antara Lembaga OJK di bidang micro-prudential dan Bank Indonesia (BI) di bidang makroprudensial, sehingga memunculkan permasalahan yaitu apa yang dimaksud dengan kewenangan kategori micro-prudential dalam Pasal 7 UU OJK, karena pasal tersebut tidak menyebutkan pemahaman secara jelas mengenai micro-prudential. Permasalahan selanjutnya adalah apa akibat hukum yang ditimbulkan dari kewenangan OJK mengenai kebijakan micro-prudential. Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu berupa pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (satatute approach), pendekatan komparatif (comparative approach). Kewenangan dari Pasal 7 mengenai micro-prudential adalah pertama pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, kedua pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, ketiga pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank dan yang terakhir adalah pemeriksaan bank, sedangkan untuk pengertian micro-prudential adalah lebih mengarah kepada perkembangan dalam individu lembaga keuangan dengan lebih menaruh perhatian pada problem individual lembaga keuangan dalam hal ini adalah melindungi kepentingan para deposan, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya krisis pada individu suatu lembaga keuangan yang dapat merugikan nasabah atau investor serta mencegah terjadinya risiko sistemik. Akibat hukum yang ditimbulkan dari kebijakan mikroprudensial adalah pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari BI kepada OJK maka perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi antara BI dan Lembaga OJK, selain itu pemahaman mengenai micro-prudential harus lebih di jelaskan dan diberikan definisi secara jelas dalam UU OJK untuk menjamin adanya kepastian hukum khususnya menyangkut masalah kewenangan. Kata Kunci :Kewenangan OJK, Kebijakan Micro-prudential, akibat hukum

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57147
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 14:03
Last Modified:12 Oct 2017 14:03

Repository Staff Only: item control page