KEBIJAKAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI DIRI SENDIRI

Dra. Dani Krisnawati, S.H. B4A 099 035 , D.K (2003) KEBIJAKAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI DIRI SENDIRI. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Rich Text (RTF)
328Kb
[img]Rich Text (RTF)
793Kb

Abstract

ABSTRAKSI Dewasa ini terbukti Indonesia tidak hanya sebagai negara transit maupun Negara tujuan bagi peredaran gelap narkoba, tetapi sudah berkembang menjadi salah satu negara produsen narkoba. Dengan semakin meningkatnya peredaran gelap narkoba akan mendorong terjadinya penyalahgunaan narkoba termasuk penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri. Sedangkan di sisi yang yang lain telah dikeluarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 yang antara lain diharapkan dapat menanggulangi penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri. Namun demikian ternyata penyalahgunaan narkoba tidak berkurang tetapi semakin meningkat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan dilengkapi dengan data primer. Selanjutnya semua data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan bertitik tolak dari analisis yuridis sistematis. Setelah dilakukan penelitian, kemudian dapat diketahui bahwa kebijakan perundang-undangan tentang narkotika maupun psikotropika sangat mengandalkan sanksi pidana penjara sebagai sarana penanggulangan penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri. Kondisi ini menyebabkan banyak penyalahguna narkoba bagi diri sendiri dijatuhi pidana penjara. Sedangkan dalam tahap penerapan pidana terbukti banyak penyalahguna narkoba yang sedang mengalami ketergantungan tetap dijatuhi pidana penjara meskipun undang-undang telah mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan Kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan dan / atau perawatan terlebih dahulu, selanjutnya masa pengobatan dan / atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Saat ini pidana penjara sebagai sarana represif posisinya cenderung mengalami degradasi. Hal ini disebabkan pidana penjara dalam perkembangannya ternyata mempunyai kelemahan-kelemahan dengan adanya akibat-akibat negatif dan pidana penjara. Dengan demikian sanksi pidana penjara hanya dijatuhkan sebagai suatu upaya terakhir. Harus diperhatikan bahwa terhadap penyalahguna yang sedang mengalami ketergantungan dan harus menjalani pidana penjara, maka di dalam penjara penyalahguna akan berusaha dengan cara apapun untuk mendapatkan narkoba apalagi jika sedang mengalami ketagihan. Pidana penjara tidak akan dapat menyembuhkannya. Situasi ini menjadi salah satu pemicu terjadinya peredaran narkoba di dalam penjara. Dengan mengingat banyaknya penjatuhan pidana penjara terhadap penyalahguna narkoba bagi diri sendiri, sebaiknya lembaga pidana bersyarat harus lebih dioptimalkan dalam pelaksanaannya. Sarana yang utama untuk menanggulangi merebaknya penyalahgunaan narkoba bagi diri sendini adalah melalui kebijakan non penal yaitu dengan upaya preventif. Sedangkan sarana penal hanya digunakan untuk mendukung sanana non penal. Dalam hal ini sanksi pidana tetap dipertahankan untuk memberikan prevensi khusus yaitu supaya pelaku tidak mengulangi perbuatan pidana tersebut, dan prevensi umum yaitu untuk mencegah masyarakat supaya tidak ikut melakukan perbuatan pidana tersebut. Oleh karena itu disimpulkan bahwa penyalahguna narkoba bagi diri sendiri adalah korban sekaligus pelaku kriminal.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57133
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 13:46
Last Modified:12 Oct 2017 13:46

Repository Staff Only: item control page