PERBEDAAN PENGGOLONGAN PENDUDUK DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS BERDASARKAN SURAT DIREKTORAT PENDAFTARAN TANAH DITJEN AGRARIA DEPDAGRI NOMOR : Dpt/12/62/12/69

Berren , Wijaya (2015) PERBEDAAN PENGGOLONGAN PENDUDUK DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS BERDASARKAN SURAT DIREKTORAT PENDAFTARAN TANAH DITJEN AGRARIA DEPDAGRI NOMOR : Dpt/12/62/12/69. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
45Kb

Abstract

Surat keterangan waris yang digunakan untuk peralihan hak atas tanah karena pewarisan di Indonesia dibuat oleh pihak/instansi yang berbeda. Perbedaan pembuatan sesuai dengan golongan penduduk ini berdasarkan Surat Direktorat Pendaftaran Tanah Ditjen Agraria Depdagri Nomor : Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 42 ayat (1) juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c , meskipun dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen kedua dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia hanya mengenal 2 (dua) warga negara yaitu warga negara Indonesia dan warga negara asing. Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis penerapan perbedaan penggolongan penduduk dalam pembuatan surat keterangan waris serta mengkaji Notaris dari segi wewenang dan perlindungannya sebagai pembuat surat keterangan waris untuk golongan Tionghoa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang berasal dari bahan pustaka, data dari lapangan, dan wawancara untuk memperkuat data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh temuan bahwa : 1. Penerapan perbedaan penggolongan penduduk dalam pembuatan surat keterangan waris di Indonesia masih dijalankan meskipun sudah tidak sesuai lagi/bertentangan karena adanya Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Notaris berwenang membuat surat keterangan waris dengan dasar surat pernyataan dari ahli waris yang dibuat dengan akta notariil (otentik) sebagai perlindungan hukum bagi notaris apabila dikemudian hari terjadi sengketa.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Keterangan Waris, Penggolongan Penduduk, Notaris.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57130
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 13:36
Last Modified:12 Oct 2017 13:36

Repository Staff Only: item control page