Tenri Sumpala, S.H. NIM. 11010115410102, T.S (2017) AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS KARENA KEPAILITAN DAN PERUSAHAAN YANG TETAP AKTIF MENJALANKAN PERUSAHAANNYA (GOING CONCERN) (STUDI KASUS PADA PT. MD (d/h PT. MDC) DAN PT. PPS). Masters thesis, Universitas Diponegoro.
Microsoft Word 1162Kb |
Abstract
ABSTRAK AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS KARENA KEPAILITAN DAN PERUSAHAAN YANG TETAP AKTIF MENJALANKAN PERUSAHAANNYA (GOING CONCERN) (STUDI KASUS PADA PT. MD (d/h PT. MDC) DAN PT. PPS) Kepailitan suatu Perseroan Terbatas mengakibatkan beralihnya kewenangan atas pengurusan dan pemberesan atas seluruh kekayaan Perseroan Terbatas tersebut kepada Kurator. Apabila dalam kepailitan tersebut tidak tercapai perdamaian atau tidak diajukan perdamaian atau harta pailit tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, maka perusahaan pailit tersebut dinyatakan berada dalam keadaan likuidasi dan dapat dibubarkan. Namun, Perseroan Terbatas yang telah dinyatakan pailit tidak selalu harus berakhir dengan likuidasi tetapi Perusahaan tersebut dapat dimohonkan untuk dapat dilakukan untuk dapat dilanjutkan kegiatan usahanya (going concern). Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang memberikan gambaran dan memaparkan objek penelitian berdasarkan kenyataan yang ada, sehingga dapat diambil kesimpulan mengenai permasalahan yang akan diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah melalui penelusuran literature/dokumen (studi kepustakaan), dan data yang berasal dari lapangan yang berkaitan dengan objek penelitian, dengan sumber-sumber data. Pembubaran adalah suatu tindakan yang mengakibatkan eksistensi Perseroan Terbatas berhenti dan tidak lagi menjalankan kegiatan bisnin untuk selama-lamanya. Kemudian diikuti dengan proses administrasinya berupa pemberitahuan, pengumuman dan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya. Akibat hukum terhadap status badan hukum perseoran terbatas yang bubar akibat kepailitan, yaitu berakhirnya status badan Hukum Perseroan dalam Berita Acara Republik Indonesia. Sedangkan akibat hukum terhadap status badan hukum perseoran terbatas akibat going concern, yaitu kepailitan tidak mengakibatkan berakhirnya status badan hukum suatu perseroan selama tidak dilakukan likuidasi dan tidak ada putusan dari pengadilan. Going Concern merupakan suatu alternative yang dapat dilakukan oleh kurator dalam hal memaksimalkan boedel pailit dimana dengan berhasilnya going concern tersebut dapat menambah boedel pailit bahkan apabila kepailitan telah berakhir harta dari debitor dapat bertambah dan dapat dipergunakan untuk menjalankan perusahaannya setelah masa kepailitan berakhir. Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pembubaran Perseroan Terbatas, Pailit, Going Concern
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales K Law > KF United States Federal Law K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 57114 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 12 Oct 2017 10:36 |
Last Modified: | 12 Oct 2017 10:36 |
Repository Staff Only: item control page