PROBLEMATIKA PEMBATALAN HAK CIPTA PT. DELTA MERLIN TEXTILE DENGAN PT. SRI REJEKI ISMAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Deraja Program PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN i 03/HAKI/C/PN.Niaga-Smg)

DIPO , ABI WIBOWO (2013) PROBLEMATIKA PEMBATALAN HAK CIPTA PT. DELTA MERLIN TEXTILE DENGAN PT. SRI REJEKI ISMAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Deraja Program PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN i 03/HAKI/C/PN.Niaga-Smg). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PROBLEMATIKA PEMBATALAN HAK CIPTA PT. DELTA MERLIN TEXTILE DENGAN PT. SRI REJEKI ISMAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 03/HAKI/C/PN.Niaga-Smg) Karya cipta yang diciptakan oleh manusia dapat berupa karya atau ciptaan-ciptaan baik dalam bidang seni maupun ilmu pengetahuan. Karya atau ciptaan-ciptaan tersebut konkritnya dapat berbentuk tulisan seperti buku, makalah maupun artikel atau bentuk karya seni seperti lagu, lukisan, batik maupun film. Hak Cipta yang merupakan bagian hak milik intelektual lainnya yang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi dan teknologi, karena semakin majunya teknologi suatu negara semakin canggih pula pelanggaran yang dilakukan. Permasalahan yang dikemukakan adalah 1. Faktor-faktor apa yang dapat menjadi penyebab pembatalan hak cipta?, 2.Bagaimana akibat hukum terhadap terjadinya pembatalan hak cipta bagi para pihak ?. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa : Faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab pembatalan hak cipta menurut Pasal 44 UUHC hak cipta batal atau hapus karena : a. adanya permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta/pemegang hak cipta, b.berakhirnya jangka waktu perlindungan, c.akibat dinyatakan batal oleh putusan pengadilan. Akibat hukum terhadap terjadinya pembatalan hak cipta bagi para pihak adalah para pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut: 1. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. 2. Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. 3.Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. 4. Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp.5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah (Pasal 72 UUHC). Kata Kunci : Problematika Pembatalan Hak Cipta

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Problematika Pembatalan Hak Cipta
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57112
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 13:33
Last Modified:12 Oct 2017 13:33

Repository Staff Only: item control page