PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS PERALIHAN HAK KARENA WARISAN DI KOTA SEMARANG

JOBI ADITYA KURNIAWAN, S.H., KURNIAWAN, (2014) PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS PERALIHAN HAK KARENA WARISAN DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS PEROLEHAN HAK KARENA WARISAN DI KOTA SEMARANG Pajak merupakan salah satu pemasukan negara untuk menjalankan pembangunan nasional. Salah satunya adalah pajak atas kekayaan berupa tanah. Dengan diberikannya otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya melalui sumber-sumber pendapatan yang dimiliki. Salah satu pemasukannya dari Bea Perolehan Hak Atau Tanah Dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. BPHTB diatur lebih rinci di dalam Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang BPHTB. Salah satu objeknya adalah pemindahan hak karena waris sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 5 Perda tersebut. Tujuan penelitian yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pemungutan BPHTB atas perolehan hak karena warisan di Kota Semarang dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemungutan BPHTB atas perolehan hak karena waris serta bagaimana solusi dari hambatan-hambatan itu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu metode pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan yang hasilnya diharapkan menjawab permasalahan yang dikemukakan. Hasil penelitian menyebutkan penetapan warisan sebagai objek BPHTB dilakukan dengan warisan dalam bentuk pemilikan bersama melalui proses turun waris. Penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) terhadap objek BPHTB warisan adalah sebesar Rp. 300.000.000,00. Dalam prakteknya masyarakat yang menjadi wajib pajak BPHTB tersebut tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. Sehingga banyak warga masyarakat yang mengurungkan niatnya untuk membayar BPHTB tersebut dan mendapatkan hak yang semestinya diperoleh karena tidak mampu untuk membayar BPHTB terhutang. Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang memberikan solusi untuk wajib pajak yang tidak mampu tersebut untuk mengajukan keberatan pembayaran BPHTB. Untuk mendapatkan haknya, ahli waris/para ahli waris masih harus membayar BPHTB lagi atas bagiannya dengan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yaitu BPHTB hibah dengan NPOPTKP sebesar Rp. 60.000.000,00. Hal ini kurang memenuhi asas keadilan dalam pemungutan pajak yang dikemukakan Adam Smith. Kata Kunci: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Warisan

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Warisan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57111
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 10:28
Last Modified:12 Oct 2017 10:28

Repository Staff Only: item control page