AKIBAT HUKUM DIBATALKAN PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITOR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NO.48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST DAN PUTUSAN MA NO.704K/PDT.SUS/2012)

Jaelani Hi. Makmur, S.H, Makmur (2014) AKIBAT HUKUM DIBATALKAN PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITOR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NO.48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST DAN PUTUSAN MA NO.704K/PDT.SUS/2012). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK AKIBAT HUKUM DIBATALKAN PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITOR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NO.48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST DAN PUTUSAN MA NO. 704K/PDT.SUS/2012) Dalam Putusan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang menyatakan PT.Telekomunikasi Selular Tbk pailit adalah putusan yang kontroversial dan banyak terdapat kelemahan didalam penerapan hukumnya, walaupun putusan Tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi No. 704 K/Pdt.Sus/2012, Penerapan hukum atas Putusan Pailit terhadap Telkomsel dinilai kontroversial, karena Perusahaan Telekomunikasi Terbesar di Indonesia dengan asset triliunan rupiah, dapat dengan mudah dipailitkan hanya dengan utang sebesar 5.3 Miliar yang itupun adalah Purchase Order yang dianggap Sebagai Utang, dalam kasus ada kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara tanpa memperhatikan asas hukum"exceptio non adimpleti contractus”yang artinya pihak lawan dalam keadaan lalai, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi pihak lain. Dari uraian diatas penulis membatasi permasalahan yang diangkat sebagai berikut : Apakah putusan Mahkamah Agung No.704K/Pdt.Sus/2012 tentang Pembatalan Pailitnya PT.Telekomunikasi Seluler telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran hutang dan Bagaimanakah akibat Hukum dari putusan MA No.704/Pdt.Sus/2012 tentang Pembatalan Pailitnya PT.Telekomunikasi Seluler tersebut secara umum dan khususnya bagi debitor. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, yaitu peneletian dengan cara meniliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder yang juga disebut penelitian kepustakaan. Penulis menganalisis putusan pengadilan niaga No.48/pailit/2012/pn.niaga.jkt.pst dan putusan MA No.704/Pdt.Sus/2012 yaitu putusan kasasi pembatalan pailit PT.Telkomsel Tbk, sesuai Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa putusan Mahkamah Agung membatalkan Putusan pailit di Pengadilan Niaga sudah tepat dimana Hakim Mahakamah Agung setelah memeriksa dengan seksama putusan Judex Facti/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah keliru menerapkan Hukum, perlu adanya pembuktian yang rumit dan tidak sederhana sehingga permohonan pailit dari Pemohon Pailit tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang N0.37 tahun 2004 tersebut diatas seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dan Bukan ke Pengadilan Niaga. Kata kunci: Akibat Hukum, Pernyataan Pailit, Pembatalan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Akibat Hukum, Pernyataan Pailit, Pembatalan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57097
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 09:38
Last Modified:12 Oct 2017 09:38

Repository Staff Only: item control page