KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PEMBERI WARALABA PADA KEPAILITAN

Irfan Iryadi, S.H, Iryadi (2014) KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PEMBERI WARALABA PADA KEPAILITAN. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PEMBERI WARALABA PADA KEPAILITAN Bentuk kegiatan usaha yang berkembang pesat di Indonesia pada saat ini adalah bentuk kerjasama dalam bidang usaha waralaba. Pada bisnis waralaba, ada kalanya debitor (pemberi waralaba) mempunyai utang yang tidak atau belum mampu untuk melunasi utangnya kepada para kreditor yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, keadaan ini menyebabkan perusahaan pemberi waralaba menjadi pailit. Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang kedudukan dan tanggung jawab perusahaan pemberi waralaba pada kepailitan dan mengkaji dan menganalisis tentang harta kekayaan/ aset pada perusahaan pemberi waralaba setelah keluarnya putusan pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analistis. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: -Tanggung jawab perusahaan pemberi waralaba dalam kepailitan adalah dapat ditinjau dari status masing-masing perusahaan yang mempunyai akibat hukum berbeda-beda. -Kepailitan pada perusahaan pemberi waralaba yang berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas) prinsip-prinsip Perseroan Terbatas berlaku pada perseronya yakni organ perseroan tidak serta merta langsung bertanggung jawab secara pribadi terhadap keadaan pailitnya perusahaan dan tidak pula terbebas dari tanggung jawab dalam kepailitan perusahaan. Akibat hukumnya adalah pertanggung-jawaban terhadap timbulnya kepailitan itu, dalam hal ini apakah badan hukum itu sendiri yang akan memikul tanggung jawab atau organ perseroan yang akan bertanggung jawab secara pribadi atas kepailitan perusahaan tersebut. -Perusahaan waralaba berbentuk bukan badan hukum, dimana subjek hukumnya adalah pengurusnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus ikut tersita juga dalam sitaan umum perseroan. Akan tetapi ada sedikit perbedaannya dimana dalam hal perusahaan pemberi waralaba yang berbentuk CV, sekutu aktif (komplementer) wajib mempertanggung-jawabkan persekutuannya sampai pada harta pribadinya, sementara sekutu pasif (komanditer) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan perusahaan kecuali apabila sekutu tersebut terbukti salah atau ikut bertanggung jawab atas kepailitan tersebut. Lebih lanjut apabila terjadi kepailitan pada perusahaan pemberi waralaba maka dapat ditinjau dari klausula baku yang dibuat dan/atau diperjanjikan antara pemberi dan penerima waralaba apakah dihentikan perjanjiannya atau diteruskan bisnis waralaba itu serta apabila terjadi kepailitan maka perusahaan pemberi waralaba tidak dapat lagi mengurus atau mengelola harta kekayaanya akan tetapi harta pailit tersebut diurus dan dibereskan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Kata Kunci: Kedudukan, Tanggung Jawab, Perusahaan Waralaba dan Kepailitan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kedudukan, Tanggung Jawab, Perusahaan Waralaba dan Kepailitan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57090
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 09:21
Last Modified:12 Oct 2017 09:21

Repository Staff Only: item control page