PENERAPAN DOKTRIN PERSAMAAN PADA POKOKNYA DALAM PROSES PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI DASAR PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENDAFTAR MEREK DI INDONESIA

Indra Setia Nugraha, S.H., Nugraha (2014) PENERAPAN DOKTRIN PERSAMAAN PADA POKOKNYA DALAM PROSES PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI DASAR PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENDAFTAR MEREK DI INDONESIA. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Penerapan Doktrin Persamaan Pada Pokoknya Dalam Proses Pendaftaran Merek Sebagai Dasar Perlindungan Hukum Bagi Pendaftar Merek Di Indonesia Sistem pendaftaran merek di Indonesia adalah menganut sistem konstitutif yang berarti hak merek ada karena pendaftarannya. Salah satu permasalahan yang sering menimbulkan sengketa antara pemegang merek adalah menyangkut mengenai adanya persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya antara merek yang satu dengan merek yang lain yang telah sama-sama terdaftar. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diambil rumusan masalah, yaitu bagaimanakah penerapan doktrin persamaan untuk melakukan pembuktian adanya iktikad tidak baik dalam sengketa pendaftaran merek di Indonesia dan bagaimanakah Upaya Perlindungan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam memberikan kepastian hukum bagi pendaftar merek di Indonesia. Penulisan Tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penulisan yang bersifat deskriptif analitis dan teknik pengumpulan data dengan kepustakaan (Library Research) lalu dari data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada saat pendaftaran merek harus memperhatikan doktrin nearly resembles dari Amalia Rooseno, dimana faktor utama dari doktrin ini adalah pemakaian merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya yang dapat menimbulkan kebingungan nyata atau menyesatkan konsumen. penerapan doktrin ini dalam proses pendaftaran Merek dapat membuktikan adanya unsur iktikad tidak baik sebagai alasan atau dasar penolakan pendaftaran suatu merek sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. Pada prinsipnya dalam memberikan kepastian hukum bagi pendaftar merek di Indonesia, Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek telah memberikan upaya Perlindungan hukum baik perlindungan yang bersifat preventif yaitu upaya yang mengarah pada tindakan pencegahan pada saat pendaftaran merek dan upaya perlindungan yang bersifat represif yaitu upaya perlindungan yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran hak atas merek melalui gugatan perdata dan atau tuntutan pidana. Saran agar Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menerapkan doktrin doktrin nearly resembles dalam proses pendaftaran Merek dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi pendaftar merek di Indonesia. Kata Kunci : Penerapan Doktrin Persamaan, Pendaftaran Merek, Perlindungan Hukum.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penerapan Doktrin Persamaan, Pendaftaran Merek, Perlindungan Hukum.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57084
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 08:18
Last Modified:12 Oct 2017 08:18

Repository Staff Only: item control page