FUNGSI SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (Antara pihak Developer dengan konsumen)

INDAH SARININGRUM, INDAH (2014) FUNGSI SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (Antara pihak Developer dengan konsumen). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Nama : Indah Sariningrum Program Studi : Magister Kenotariatan. Judul : Fungsi Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli (antara Pihak Developer dengan Konsumen) Perjanjian pengikatan jual beli tanah, sering ditemukan dalam praktek sehari-hari di masyarakat maupun di kantor-kantor notaris. Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanahnya, yang harus dilakukan dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat diketahui bahwa untuk peralihan hak atas tanah diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh seorang pejabat umum yang disebut dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh pemerintah. Sehingga peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam praktek sebelum dilakukannya jual beli tanah dihadapan PPAT yang berwenang, para pihak terlebih dahulu melakukan suatu perbuatan hukum dengan cara membuat akta pengikatan jual beli tanah di hadapan Notaris maupun secara dibawah tangan. 8 Pengikatan dimaksudkan sebagai perjanjian pendahuluan dari maksud utama para pihak untuk melakukan peralihan hak atas tanah. Pengikatan jual beli ini memuat janji-janji untuk melakukan jual beli tanah apabila persyaratan yang diperlukan untuk itu telah terpenuhi. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah: faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli tanah, akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pengikatan jual beli tanah. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli adalah: a. Harga jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian pengikatan jual beli tidak dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan, b. Dokumen-dokumen tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah dihadapan PPAT) belum selesai sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan, c. obyek jual beli ternyata dikemudian hari dalam keadaan sengketa, d. para pihak tidak melunasi kewajibannya dalam membayar pajak, e. perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut dibatalkan oleh para pihak. Sedangkan akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut adalah: a. para pihak harus memenuhi 9 kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, seperti mengembalikan pembayaran yang telah diterima, denda dan ketentuan lainnya yang telah diperjanjikan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat dalam suatu akta otentik sehingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Kata Kunci : Pengikatan Jual Beli, Pembatalan Akta

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pengikatan Jual Beli, Pembatalan Akta
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57082
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 08:13
Last Modified:12 Oct 2017 08:13

Repository Staff Only: item control page