HAK DAN STATUS KEWARISAN ANAK ANGKAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006

Indah Permata Sari, S.H., Sari (2014) HAK DAN STATUS KEWARISAN ANAK ANGKAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK HAK DAN STATUS KEWARISAN ANAK ANGKAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 Pada awalnya tidak ada keharusan melakukan pengangkatan anak melalui lembaga peradilan. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 permohonan pengangkatan anak di Indonesia diajukan ke Pengadilan Negeri. Namun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut, permohonan pengangkatan anak oleh orang Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Tapi dalam praktek, masih terdapat orang Islam mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri. Sehingga akibat hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) mengkaji dan menganalisa hak dan status anak angkat dalam sistem kewarisan di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. (2) Untuk mengkaji dan menganalisa pertimbangan hukum mengenai pengangkatan anak orang Islam di Pengadilan Negeri Kendal Setelah berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dimaksud untuk memberi data yang seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau gejala-gejala lainnya, sehingga mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan hak dan status kewarisan anak angkat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Berdasarkan hasil penelitian, masih banyak orang Islam yang mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri, yang memberikan akibat hukum dari kedudukan dan hal kewarisan anak angkat bertentangan dengan Hukum Islam, hal ini dikarenakan Pengadilan Agama tidak mengenal adanya pengangkatan anak. Yang menjadi pertimbangan hukum mengenai pengangkatan anak orang Islam di Pengadilan Negeri Kendal Setelah berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yaitu bahwa pengangkatan anak menurut hukum adat dan kebiasaan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak, pengangkatan anak tidak bertentangan dengan hukum tertulis maupun tidak tertulis (hukum adat) yang masih berlaku dan dianut oleh masyarakat Jawa Tengah, serta melihat mengenai hak anak, pelaksanaan dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan anak. Kata kunci: Hak, Status, Anak Angkat.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hak, Status, Anak Angkat.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57079
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 08:00
Last Modified:12 Oct 2017 08:00

Repository Staff Only: item control page