ANALISA DOKTRINAL KESESUAIAN KONTRAK KERJA PENGUSAHA SPBE (STASIUN PENGISIAN BULK ELPIJI) DENGAN PT. PERTAMINA DENGAN NILAI KEADILAN DAN KESEIMBANGAN

IIN HASTUTI HARTOYO, S.H, IIN (2014) ANALISA DOKTRINAL KESESUAIAN KONTRAK KERJA PENGUSAHA SPBE (STASIUN PENGISIAN BULK ELPIJI) DENGAN PT. PERTAMINA DENGAN NILAI KEADILAN DAN KESEIMBANGAN. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK ANALISA DOKTRINAL KESESUAIAN KONTRAK KERJA PENGUSAHA SPBE (STASIUN PENGISIAN BULK ELPIJI) DENGAN PT. PERTAMINA DENGAN NILAI KEADILAN DAN KESEIMBANGAN Dalam suatu perjanjian yang berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak, posisi tawar menawar para pihak adalah relatif seimbang dan berkeadilan. Sedangkan, dalam perjanjian baku, posisi tawar menawar pihak pertama lebih kuat daripada posisi tawar menawar pihak kedua, seperti halnya dalam perjanjian baku antara Pt Pertamina ( persero) dengan SPBE, isi perjanjian ditetapkan oleh Pt Pertamina selaku produsen. Konsumen tidak dapat menawar untuk merubah isi kontrak. Konsumen hanya mempunyai pilihan untuk menerima isi kontrak tersebut atau menolak. Tujuan penelitian untuk mengetahui perjanjian baku antara PT Pertamina ( Persero) dan SPBE apakah melanggar asas keadilan dan keseimbangan, bagaimana penyelesaiannya jika terjadi wanprestasi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan meneliti data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tidak selamanya perjanjian baku merugikan pihak penerima. Pada saat penilaian kontrak kerja pada suatu perjanjian dari sisi keseimbangan dan keadilan, faktor resiko haruslah menjadi faktor penentu arah keseimbangan pihak suatu perjanjian. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa: a. Secara yuridis material, Perjanjian kerja sama antara SPBE dan Pt Pertamina ( Persero) berimbang kearah Pt Pertamina. Akan tetapi hal ini dapatlah dijelaskan mengingat PT Pertamina (Persero) menopang faktor resiko yang lebih besar daripada pihak SPBE, yaitu jumlah stock elpiji yang tidak sedikit dan faktor kepercayaan masyarakat dan negara. b. Secara yuridis formal, Perjanjian ini sah pada umumnya perjanjian baku yaitu, ditanda tanganinya perjanjian ini oleh penerima perjanjian. Sehingga, sejogyanya perjanjian ini sah dan mengikat para pihak, sejak ditanda tanganinya perjanjian itu. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Penyelesaian jika terjadi perselisihan, diatur dalam Pasal 20 dalam perjanjian kontrak kerja ini, yaitu para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dalam kurun waktu 90 ( sembilan puluh ) hari kalender, apabila tidak terdapat kata sepakat, para pihak akan menyelesaikan dan memutuskan perselisihan tersebut melalui BANI ( Badan Arbitrasi Nasional Indonesia) yang hasilnya mengikat para pihak. Kata Kunci: Perjanjian Baku, Asas Keadilan, Asas Keseimbangan dan wan prestasi

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian Baku, Asas Keadilan, Asas Keseimbangan dan wan prestasi
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57077
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Oct 2017 07:46
Last Modified:12 Oct 2017 07:46

Repository Staff Only: item control page