PENYELESAIAN SENGKETA DI PASAR MODAL OLEH ARBITOR, MEDIATOR DAN ADJUDIKATOR PADA BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA DALAM RANGKA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)

Asep , Abdul Karim (2015) PENYELESAIAN SENGKETA DI PASAR MODAL OLEH ARBITOR, MEDIATOR DAN ADJUDIKATOR PADA BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA DALAM RANGKA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
48Kb

Abstract

Persengketaan yang muncul antara sesama pelaku pasar modal dalam aktifitas pasar modal pasti terjadi, dalam hal transaksi efek, maupun persengketaan antara vendor atau pihak penyedia jasa, perjanjian, dan kontrak yang terkait dengan investasi, BAPMI adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat di Pasar Modal melalui prosedur yang disepakati para pihak. Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah peran dan tanggungjawab arbitor, mediator, dan adjudikator dalam penyelesaian sengketa di Pasar Modal, bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh arbitor, mediator, dan adjudikator dalam Alternative Dispute Resolution (ADR) di luar pengadilan, serta penegakan hukum atas putusan yang diberikan oleh arbitor, mediator, dan adjudikator kepada pihak bersengketa dalam Alternative Dispute Resolution (ADR) di luar pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan di bidang arbitrase, Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan, serta aturan prosedural (rules) yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia. Hasil pembahasan dan analisis bahwa Peran Arbitor, Mediator dan Adjudikator dalam proses penyelesaian sengketa di BAPMI antara lain Arbitor adalah memberikan putusan melalui Arbitrase, Mediator adalah fasilitas perundingan mediasi, dan Adjudikator adalah ditunjuk oleh BAPMI untuk penyelesaian sengketa, Bentuk penyelesaian Arbitor, Mediator, dan Adjudikator dalam proses penyelesaian sengketa di BAPMI antara lain Arbitor adalah majelis atau tunggal, Mediator adalah ditentukan oleh para pihak untuk mediasi, dan Adjudikator adalah upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa, Penegakan Hukum atas putusan Arbitor, Mediator, dan Adjudikator dalam proses penyelesaian sengketa di BAPMI antara lain Arbitor adalah putusan Arbitrase diucapkan dalam sidang tertutup dengan atau tanpa dihadiri para pihak, Mediator adalah para pihak bersama-sama mencari solusi penyelesaian dan Adjudikator adalah menangani perkara ditunjuk oleh Ketua BAPMI untuk putusan Adjudikasi

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Sengketa Pasar Modal, Alternative Dispute Resolution (ADR), Arbitor, Mediator Dan Adjudikator
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57070
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:11 Oct 2017 16:36
Last Modified:11 Oct 2017 16:36

Repository Staff Only: item control page