PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH LAHAN PERMUKIMAN WARGA UNTUK PENDIRIAN BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) OLEH PT TOWER BERSAMA GROUP DI SEMARANG

Arrumaisha , Rizkita (2015) PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH LAHAN PERMUKIMAN WARGA UNTUK PENDIRIAN BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) OLEH PT TOWER BERSAMA GROUP DI SEMARANG. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
45Kb

Abstract

Perjanjian Sewa menyewa lahan merupakan suatu proses yang dipilih oleh PT Tower Bersama Group sebagai Pengelola Menara untuk mengadakan kontrak dengan warga yang lahan permukimannya digunakan dalam pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS), dengan perkembangan jaman yang semakin maju dan pertumbuhan ekonomi yang cepat sehingga kebutuhan akan teknologi yang semakin meningkat, mendorong Operator seluler untuk mendirikan BTSnya agar dapat memperoleh sinyal yang kuat sehingga kebutuhan akan menara Tower BTS semakin meningkat. Tak jarang Lahan Kosong untuk Pendirian BTS tidak tersedia Khususnya dikota-kota besar yang padat penduduknya. Peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan penataan menara oleh kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 8 Tahun 2007 Tujuan dalam Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji lebih dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pada lahan permukiman warga Serarang untuk lokasi pendirian BTS oleh PT Tower Bersama Group dengan pemilik lahan disesuaikan dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2007 serta untuk mengetahui dan menganalisa hambatan apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian tersebut serta mengetahui dan menganalisa apakah Perjanjian sewa-menyewa antara PT tower Bersama Group dengan pemiliklahan telah sesuai dengan asas proporsionalitas Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, berarti mengkaji data-data yang diperoleh dalam dokumentasi yang kemudian dilanjutkan dengan data yang diperoleh langsung dari sumber pertama Hasil Penelitian ini bahwa diperlukan peraturan daerah yang baru yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan lainnya sehingga tidak menghambat dalam pelaksanaan pendirian menara BTS. Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2007 kurang dapat mengikuti perkembangan yang ada, kurangnya perlindungan akan pihak yang menyewakan lahan khususnya apabila pendirian menara BTS di lakukan pada sebagian lahan permukiman warga. perlunya penekanan asas proporsionalitas didalam perjanjian sewamenyewa lahan dalam permukiman warga sehingga tercipta perjanjian yang memenuhi justice dan fairness

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:perjanjian, sewa-menyewa tanah, permukiman, BTS
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57068
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:11 Oct 2017 16:27
Last Modified:11 Oct 2017 16:27

Repository Staff Only: item control page