KAJIAN YURIDIS BENTUK BADAN HUKUM UNIT PENGELOLA KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN

ARIF , WIDODO (2015) KAJIAN YURIDIS BENTUK BADAN HUKUM UNIT PENGELOLA KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
41Kb

Abstract

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan. Pengelolaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan meliputi pengelolaan Bantuan Langsung Masyarakat dan dana bergulir, dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Legalitas terhadap UPK diperlukan untuk memberikan kejelasan aspek hukum atas kepemilikan dan perlindungan aset dana bergulir, memberikan perlindungan bagi UPK dalam mempertanggung jawabkan pengelolaannya serta memberikan kejelasan pemisahan antara pengelolaan BLM dan pengelolaan dana bergulir. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk badan hukum UPK PNPM Mandiri Perdesaan setelah dikeluarkannya Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Gubernur Bank Indonesia tentang Srategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro dan bagaimanakah pengembangan UPK PNPM Mandiri Perdesaan setelah berbadan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan permasalahan yang dihadapi serta dengan menggunakan data sekunder. Pengkajian terhadap bentuk badan hukum perseroan terbatas, koperasi dan perkumpulan berbadan hukum dilihat dari aspek pengaturan, pengertian, pendirian dan organisasinya terdapat persamaan dan perbedaan dengan UPK PNPM Mandiri Perdesaan. Perseroan terbatas mempunyai perbedaan yang mendasar pada aspek pengertiannya yang merupakan persekutuan modal, sedangkan UPK adalah pengelola kegiatan dana bergulir. Perkumpulan berbadan hukum merupakan kumpulan orang yang bergerak dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan, berbeda dengan UPK yang bergerak dalam bidang ekonomi dan memberikan sebagian surplusnya untuk Rumah Tangga Miskin. Badan hukum koperasi mempunyai persamaan dari aspek pendirian dan organisasinya. Dapat disimpulkan bahwa UPK PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai banyak persamaan dengan koperasi, sehingga alternatif bentuk badan hukum yang paling tepat adalah koperasi. Konsekuensinya adalah semua bentuk pengelolaan kegiatan harus berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Pengembangan UPK PNPM Mandiri Perdesaan setelah berbadan hukum adalah dengan penyediaan modal, memberikan kemudahan akses pendanaan, pelestarian prinsip pengelolaan, pelestarian kelembagaan dan pengawasan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:badan hukum, UPK PNPM Mandiri Perdesaan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57067
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:11 Oct 2017 16:22
Last Modified:11 Oct 2017 16:22

Repository Staff Only: item control page