Kemajuan Transportasi Darat dan Implikasinya Terhadap Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee atau Guntai di Kabupaten Pati

ARIF , BUDI CAHYANTO (2015) Kemajuan Transportasi Darat dan Implikasinya Terhadap Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee atau Guntai di Kabupaten Pati. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
49Kb

Abstract

Secara teoretis dan alami, keberadaan manusia akan tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, artinya manusia akan mengembangkan keturunannya secara kuantitatif untuk berada di muka bumi (tanah). Peraturan mengenai tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Salah satu aspek hukum yang penting dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria adalah dengan ditetapkannya “program landreform” yang salah satunya mengatur tentang tanah absentee. Permasalahan yang diajukan yaitu mengapa larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee atau guntai yang diatur dalam PP No. 224 Tahun 1961 jo. PP No. 41 Tahun 1964 masih belum efektif, apakah dampak kemajuan transportasi darat terhadap larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee atau guntai di Kabupaten Pati, bagaimana pola larangan pemilikan tanah pertanian absentee atau guntai yang benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengapa larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee atau guntai yang diatur dalam PP No. 224 Tahun 1961 jo. PP No. 41 Tahun 1964 masih belum efektif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosio legal dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan kepustakaan serta wawancara. Metode analisis data dilakukan dengan mengolah data yang diperoleh dan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tanah absentee/guntai masih banyak terjadi di Kabupaten Pati karena adanya ketidakpahaman Badan Pertanahan Kabupaten Pati terhadap aturan mengenai tanah absentee yang berbatasan kecamatan. Adanya kemajuan transportasi darat di Kabupaten Pati memberikan peluang terjadinya tanah absentee. Pola larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee atau guntai yang benar tidak harus tunduk secara mutlak pada PP No. 224 Tahun 1961 jo. PP No. 41 Tahun 1964 melainkan mutlak bersifat terbuka. Saran dari penelitian ini adalah BPN harus pro aktif dalam pemilikan tanah pertanian secara absentee tersebut.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tanah Absentee, Tanah Guntai, BPN, Dishubkominfo, Notaris dan PPAT
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57066
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:11 Oct 2017 16:17
Last Modified:11 Oct 2017 16:17

Repository Staff Only: item control page