PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG GADAI TERHADAP BENDA GADAI YANG SUDAH DIJAMINKAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KE TIGA (StudiKasus di PerumPegadaianCabangNgawenBlora)

Alexander , CahyoWicaksono (2015) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG GADAI TERHADAP BENDA GADAI YANG SUDAH DIJAMINKAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KE TIGA (StudiKasus di PerumPegadaianCabangNgawenBlora). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
40Kb

Abstract

Karena di dalam prakteknya Perum Pegadaian sering terjadi benda yang digadaikan ternyata bukan miliknya debitor pemberi gadai namun dari hasil kejahatan ataupun bukan dari hasil kejahatan. Misalnya benda sewaan, benda titipan, benda pinjaman, atau ternyata benda yang digadaikan sudah dijaminkan dengan jaminan fidusia kepada pihak ke tiga. Dengan alasan ini penulis berkeinginan melakukan penelitian dengan judul perlindungan hukum bagi pemegang gadai terhadap benda gadai yang sudah dijaminkan dengan jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Perumusan masalah yang akan diteliti yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang gadai terhadap benda gadai yang sudah dijaminkan dengan jaminan fidusia kepada pihak ketiga dan apa akibat hukum bagi debitor yang menggadaikan benda fidusia kepada pihak ketiga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang gadai terhadap benda gadai yang sudah dijaminkan dengan jaminan fidusia dan akibat hukum bagi debitor yang menggadaikan benda fidusia kepada pihak ke tiga. Penelitian ini dilakukan di Perum Pegadaian Cabang Ngawen Blora. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara kepada narasumber, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut : 1) perum Pegadian digugat oleh BPR X karena benda yang digadaikan sudah dijaminkan dengan jaminan fidusia kepada BPR X, namun dalam pembahasan penulis BPR X dikalahkan karena akta jaminan fidusia belum didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan apabila sudah didaftarkan Perum pegadaian pun tetap dimenangkan karena debitor pemberi fidusia menguasai benda fidusia atas dasar pinjam pakai sehingga kedudukanya sebagai detentor. Apabila ternyta digadaikan maka Perum Pegadaian memperoleh Perlindungan Hukum dari Pasal 1152 ayat (4) KUHPerdata. 2) akibat hukum bagi debitor yang menggadaikan benda fidusia kepada pihak ke tiga yaitu apabila benda fidusia digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari kreditor penerima fidusia dapat dikenakan sangsi Pasal 36 UUF. Perum Pegadaian memperoleh perlindungan hukum terhadap BPR X dan akibat hukum bagi debitor pemberi fidusia yang menggadaikan benda fidusia kepada Perum Pegadaian dikenakan sangsi pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta)

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Benda Jaminan Fidusia, digadaikan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57037
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:11 Oct 2017 09:01
Last Modified:11 Oct 2017 09:01

Repository Staff Only: item control page