TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN KEJAKSAAN MELAKUKAN PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)

Haryono, S.H. NIM. 11010111400116, HAR (2013) TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN KEJAKSAAN MELAKUKAN PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Kemajuan teknologi telah membawa dampak positif dalam perkembangan bisnis, namun di sisi lain timbul kejahatan dimensi baru dengan modus operandi yang bersifat lintas negara (transnational crime) dan kejahatan tersebut adalah kejahatan pencucian uang. Peran serta Indonesia dalam memerangi kejahatan ini adalah dengan lahirnya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diperbaharui menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kemudian dirubah dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejahatan pencucian uang ini semakin lama semakin kompleks sehingga diperlukan penyidik lain selain penyidik Polri dan salah satunya adalah Kejaksaan. Sehubungan dengan hal tersebut muncullah permasalahan: 1. Bagaimanakah kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2. Bagaimana hubungan koordinasi antara penyidik yang diberikan kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 3. Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana terhadap penyidikan tindak pidana pencucian uang yang sesuai dengan tujuan hukum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan permasalahan diatas, diperlukan data dan informasi yang relevan terhadap judul dan perumusan permasalahan serta identifikasi masalah, sehingga untuk memperoleh data yang akurat, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative, maksudnya hukum dikonsepsikan sebagai suatu norma atau kaidah. Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2010 TPPU mempunyai kewenangan penyidikan dan kewenangan tersebut sama dengan penyidik lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, antara penyidik telah membuat kesepakatan bersama (MOU) dan kebijakan formulasi dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah dengan cara mengharmonisasikan ketentuan-ketentuan dalam konvensi internasional dengan pranata hukum nasional. Kata Kunci: Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan TPPU

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57034
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:13 Oct 2017 15:54
Last Modified:13 Oct 2017 15:56

Repository Staff Only: item control page