IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP JASA NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI KOTA SEMARANG

Hernawan Wangdana, Dana (2014) IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP JASA NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP JASA NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI KOTA SEMARANG Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara, bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang mempunyai peranan penting dalam penerimaan negara. PPN diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009. Undang-undang ini khususnya Pasal 4 huruf A UU Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa untuk jasa Notaris tidak termasuk jasa-jasa yang tidak dikenakan PPN, oleh karena itu maka jasa Notaris termasuk jasa kena PPN. Pengenaan PPN terhadap jasa Notaris/PPAT ini menarik untuk dikaji, bagaimana implementasi pengenaan PPN terhadap jasa Notaris dalam prakteknya. Rumusan masalah yang di teliti adalah implementasi pembebanan Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa Notaris/PPAT khususnya di Kota Semarang dan kendala apa saja yang dihadapi dalam Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa Notaris/PPAT di Kota Semarang & bagaimana upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sumber dan jenis data menggunakan data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dengan pengumpulan data primer dan sekunder, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Pasal 4A (3) undang – undang Nomor 42 tahun 2009 jasa Notaris / PPAT merupakan jasa yang tidak dalam pengecualian jasa bebas PPN, jadi jasa Notari / PPAT merupakan jasa kena PPN, yang mana seharusnya Notaris / PPAT yang termasuk PKP atau yang Predaran Brutonya lebih dari RP 600.000.000 pertahun, dalam menjalankan tugasnya membantu Kantor Pajak hendaknya Honorarium yang harus di bayarkan klien kepada mereka di tambah dengan PPN sebesar 10%, namun kenyataannya di Kota Semarang tidak ada Notaris / PPAT yang menambahkan PPN terhadap Honorarium yang harus dibayarkan klien terhadap jasa Notaris / PPAT, dan tidak ada Notaris / PPAT yang dengan sukarela menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikarenakan tidak memiliki Predaran Bruto lebih dari RP 600.000.000 pertahunnya. Kendalakendala yang dihadapi kurangnya pembekalan tentang pembukuan / pencatatan, yang mana seharusnya Notaris / PPAT membuat pencatatan agar dapat melihat pemasukan maupun pengeluaran tiap tahunnya, apakah Predaran Brutonya kurang dari RP 600.000.000 atau lebih dari RP 600.000.000. Saran kepada Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak hendaknya jasa hukum yang diberikan oleh seorang Notaris tidak dimasukkan sebagai jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaiman yang juga diberikan terhadap beberapa jenis jasa lainnya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, agar pembebanan terhadap jasa Notaris tidak menjadi lebih mahal lagi. Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Jasa Notaris/PPAT.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Jasa Notaris/PPAT.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57033
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:11 Oct 2017 08:51
Last Modified:11 Oct 2017 08:51

Repository Staff Only: item control page