TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN MEREK DENGAN INDIKASI ASAL OLEH PERORANGAN (Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek)

Heri Dianda, S.H., Dianda (2014) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN MEREK DENGAN INDIKASI ASAL OLEH PERORANGAN (Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN MEREK DENGAN INDIKASI ASAL OLEH PERORANGAN (Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek) Permohonan pendaftaran indikasi geografis harus melalui proses yang panjang dengan persyaratan yang sulit dipenuhi, suatu produk yang hanya mengindikasikan asal suatu barang dan hanya didominasi faktor manusia tanpa adanya pengaruh faktor alam tidak dilindungi menjadi indikasi geografis sehingga produk tersebut didaftar menjadi merek oleh perorangan. Peluang terjadinya pendaftaran merek yang mengandung nama suatu daerah asalnya khususnya indonesia yang dimiliki oleh pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan daerah asal produk tersebut sangatlah besar. pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah produsen dari suatu produk di daerah asli barang tersebut berasal Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum terhadap pendaftaran indikasi asal (yang tidak dilindungi IG) sebagai merek oleh perorangan. (2) Untuk Mengetahui langkah hukum apa yang dapat ditempuh pihak yang dirugikan karena pendaftaran indikasi asal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan Spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang– undangan, buku-buku, literatur serta artikel- artikel yang mempunyai korelasi serta relevan dengan permasalahan yang diteliti lalu diuraikan dan hubungkan untuk selanjutnya disajikan secara sistematis dan dianalisis dengan analisis kualitatif guna menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang konkret. Berdasarkan hasil penelitian, Merek tidak boleh didaftarkan dengan Indikasi Asal, akan tetapi Indikasi Asal sudah memperoleh perlindungan hukum tanpa mensyaratkan suatu pendaftaran sesuai dengan yang diatur dalam Undang- Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. pendaftaran IG atau IA menjadi merek oleh perorangan termasuk pelanggaran apabila pendaftarnya adalah perorangan yang tidak berhak dan dapat menyesatkan masyarakat, apabila pendaftarnya adalah perorangan yang berhak dan tidak menyesatkan masyarakat sehubungan dengan kebenaran asal barang, maka tidak termasuk pelanggaran. Langkah hukum yang dapat ditempuh pihak yang dirugikan karena pendaftaran tersebut adalah penyelesaian diluar pengadilan dengan alternative penyelesaian sengketa dan arbitrase dan penyelesaian didalam pengadilan dengan sistem peradilan perdata melalui pengadilan niaga dan sistem peradilan pidana melalui pengadilan negeri. Kata kunci: Pendaftaran Merek, Indikasi Asal, Perorangan

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pendaftaran Merek, Indikasi Asal, Perorangan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57028
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:11 Oct 2017 08:02
Last Modified:11 Oct 2017 08:02

Repository Staff Only: item control page