PERTANGGUNGJAWABAN PENSIUNAN NOTARIS YANG TIDAK MENYERAHKAN PROTOKOL

Ade , Kurnia (2015) PERTANGGUNGJAWABAN PENSIUNAN NOTARIS YANG TIDAK MENYERAHKAN PROTOKOL. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
42Kb

Abstract

Notaris yang dalam menjalankan jabatannya telah berumur 65 tahun secara otomatis berhenti dari tugas jabatannya sesuai pasal 8 UUJN dan dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun. Pensiunan notaris harus menyelesaikan akta-akta yang telah dibuatnya dan wajib melaksankan kegiatan protokol notaris yang tertib dan benar meliputi pembuatan, penyimpanan dan pemeliharaan sebelum diserahkan kepada notaris penerima protokol. Permasalahan yang diajukan yaitu bagaimana tanggungjawab pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokol dan bagaimana peran Majelis Pengawas Daerah atas protokol yang tidak diserahkan pensiunan notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokolnya dan menganalisis peran Majelis Pengawas Daerah terhadap pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokol notaris Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Metode analisis data, data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah tanggungjawab pensiunan notaris yang tidak menyerahkan protokolnya di wilayah Jakarta Pusat masih kurang terhadap protokol yang belum diserahkan kepada penerima protokol notaris disebabkan adanya minuta akta yang tidak sempurna, penjilidan akta dan pencatatan dalam buku daftar yang belum lengkap, sarana dan prasarana yang belum memadai. Peran Majelis Pengawas Daerah atas protokol yang tidak diserahkan pensiunan notaris diwilayah Jakarta Pusat bersifat pasif dalam menjalankan kewenangannya untuk mengambil protokol notaris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 63 ayat (6). Majelis Pengawas Daerah juga berperan dalam penerapan sanksi yang diatur dalam pasal 85 UUJN, sebagai salah satu sarana pembinaan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran, namun dalam pelaksanaan penyerahan protokol penerapan sanksi tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Majelis Pengawas Daerah Jakarta Pusat sampai saat ini baru melakukan penerapan sanksi berupa teguran lisan kepada pensiunan notaris yang tidak atau belum melaksanaan penyerahan protokol notaris. Saran dari penelitian ini adalah Pensiunan notaris harus menyiapkan protokol notaris dengan baik dan sempurna sesuai dengan UUJN, dan menunjuk notaris lain untuk pemegang protokolnya.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tanggungjawab, Pensiunan Notaris, Protokol Notaris
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57027
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:10 Oct 2017 16:01
Last Modified:10 Oct 2017 16:01

Repository Staff Only: item control page