BANK GARANSI SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN ANTARA PT. PLN (Persero) DAN REKANANNYA

Gloria Sarah Ratna Utari, Utari (2014) BANK GARANSI SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN ANTARA PT. PLN (Persero) DAN REKANANNYA. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAKSI BANK GARANSI SEBAGAI JAMINAN DALAM PEMBORONGAN PEKERJAAN PT. PLN (Persero) DENGAN REKANANNYA Di era globalisasi, para pengusaha berlomba memajukan usaha melalui persaingan yang sangat ketat. Untuk dapat bertahan dan berkembang, selain memerlukan hukum guna menjamin kepastian hukum dalam tindakan pelaksanaan usaha, pengusaha juga memerlukan lembaga perbankan yang dapat menjamin kelancaran bisnis mereka. Salah satu kegiatan usaha bank yang banyak dimanfaatkan oleh pengusaha atau perusahaan adalah bank garansi; tidak terkecuali PT. PLN (Persero). Dalam suatu proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan PT. PLN (Persero) bank garansi sangat diperlukan untuk menjamin kepentingan panitia pengadaan barang atau jasa apabila rekanan (vendor) wanprestasi, sehingga panitia pengadaan barang atau jasa dapat mengajukan klaim atas bank garansi yang diserahkan sebagai jaminan tersebut. Namun dalam praktik pelaksaan bank garansi sebagai jaminan dalam pemborongan pekerjaan, acapkali ditemukan permasalahan terutama terkait bagaimana mekanisme pemberian bank garansi dan bagaimana upaya hukum jika rekanan waprestasi melebihi nilai bank garansi yang digunakan sebagai jaminan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Alat pengumpulan data meliputi wawancara mendalam (indepth interview) dan studi kepustakaan. Sedangkan pihak yang diwawancarai (informan) adalah bagian pembuatan bank garansi Bank Jateng, rekanan PT. PLN (Persero) yaitu PT. Anugerah Lestari Sukses. Dalam praktik pelaksanaan bank garansi sebagai jaminan di PT. PLN (Persero) dikenal 4 jenis bank garansi, yaitu: bank garansi penawaran (bid bond), bank garansi pelaksanaan (performance bond), dan bank garansi pemeliharaan (retention bond). Nilai masing-masing jenis bergantung pada nilai kontrak pengadaan barang atau jasa. Pemberian bank garansi oleh bank dapat dilakukan dengan cara rekanan mengajukan surat permohonan bank garansi, untuk bank garansi penawaran disertakan print out bukti telah terdaftar dalam suatu pelelangan, untuk bank garansi pelaksanaan disertakan SPK (Surat Perintah Kerja), dan untuk bank garansi pemeliharaan disertakan Berita Acara Serah Terima Pekerjan. Dalam pembuatan bank garansi rekanan diwajibkan menyerahkan jaminan lawan (kontra garansi) yang berupa pembekuan rekening selama jangka waktu pelaksaan bank garansi. Jika rekanan wanprestasi maka PT. PLN (Persero) selaku pemegang bank garansi dapat mengajukan klaim ke bank pembuat bank garansi untuk mencairkan bank garansi. Bank yang telah memperoleh jaminan lawan (kontra garansi) maka bank sebagai penjamin telah mendapat kuasa untuk mencairkan langsung jika terjadi klaim atas wanprestasi, namun bila tidak ada klaim maka akan dikembalikan kembali pada nasabah. Selain bank garansi dicairkan maka rekanan dimasukkan dalam daftar hitam (black list) selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Kata Kunci : Bank Garansi, Pengadaan Barang atau Jasa

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Bank Garansi, Pengadaan Barang atau Jasa
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57023
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:10 Oct 2017 15:29
Last Modified:10 Oct 2017 15:29

Repository Staff Only: item control page