Tinjauan Yuridis Terhadap Izin Mengalihkan Hak Atas Tanah Harta Pusaka Tinggi Oleh Mamak Kepala Waris Pada Lingkungan Masyarakat Adat Minangkabau di Kota Padang

Firman Tossa, S.H, Tossa (2014) Tinjauan Yuridis Terhadap Izin Mengalihkan Hak Atas Tanah Harta Pusaka Tinggi Oleh Mamak Kepala Waris Pada Lingkungan Masyarakat Adat Minangkabau di Kota Padang. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Secara filosofis adat Minangkabau bukanlah landasan moral yang kaku dan baku. Tetapi justru adat yang tunduk pada hukum alam yang senantiasa berubah. Tidak ada yang kekal di dunia ini kecuali perubahan itu sendiri. Pepatah Minangkabau mengajarkan “sekali aie gadang, sekali tapian baranjak”. Masyarakat Minangkabau telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya perubahan dari alam pikir komunal yang hidup berkesinambungan menuju ke alam pikir individual yang bersifat materialistis. Perubahan alam pikir ini mengakibatkan lemahnya ikatan kekerabatan, semakin menguatnya kepemilikan individual, maka kepemilikan komunal semakin lemah. Permasalahan yang dibahas adalah mengapa Mamak Kepala Waris memberikan persetujuan untuk mengalihkan hak atas tanah yang merupakan harta pusaka tinggi pada Masyarakat Adat Minangkabau di Kota Padang dan bagaimana proses peralihan hak atas tanah yang merupakan harta pusaka tinggi pada Masyarakat Adat Minangkabau di Kota Padang. Maka metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian dalam penulisan tesis ini berupa penelitian deskriptif analisis. Jenis data yang diperlukan dalam suatu penelitian hukum terarah pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Mamak kepala waris dalam memberikan izin peralihan hak harus memperhatikan syaratnya, yaitu: Rumah Gadang Katirisan (memperbaiki rumah gadang), Gadih Gadang Alun Balaki (untuk gadis dewasa yang belum bersuami), Mayik tabujua ditangah rumah (untuk mayat terbujur ditengah rumah), Mambangkik batang tarandam (untuk membangkit batang terendam). Salah satu bentuk atau faktor yang paling menonjol adalah alasan masyarakat dalam menjual tanah harta pusaka tinggi adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup (ekonomi). Proses peralihan harta pusaka tinggi pada lingkungan masyarakat adat Minangkabau, yaitu :Tanah tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Setelah ada sertipikat atas tanah harta pusaka tinggi, maka pihak yang ingin melakukan penjualan harus membuat pernyataan kepemilikan tanah, serta pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan persetujuan kaum dan surat keterangan saksi-saksi bahwa benar pihak tersebut yang benar atas tanah yang bersangkutan di Kantor Pemerintahan Nagari setempat, Membuat akta jual beli di Kantor Pembuat Akta Tanah, Hak tanah pusaka tinggi yang telah dijual baru menjadi hak pembeli secara hukum apabila sudah didaftarkan kembali oleh pihak pembeli kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kata kunci : izin mengalihkan hak, hak atas tanah, harta pusaka tinggi, mamak kepala waris.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:izin mengalihkan hak, hak atas tanah, harta pusaka tinggi, mamak kepala waris.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57011
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:10 Oct 2017 14:19
Last Modified:10 Oct 2017 14:19

Repository Staff Only: item control page