BIRO HUKUM SEBAGAI KUASA HUKUM PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Kukuh Fajar Pamungkas, SH. 11010111400058, KFP (2013) BIRO HUKUM SEBAGAI KUASA HUKUM PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Di dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, menurut konstitusi Undang – Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula atas kabupaten dan kota dan tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan sistem birokrasi dibantu oleh satuan kerja perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai bidang masing-masing. Biro Hukum selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi juga sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah yang diberikan kuasa substitusi untuk mewakili Pemerintah Daerah untuk beracara di Pengadilan untuk kepentingan hukum Pemerintah Daerah dalam penanganan perkara. Penelitian dilakukan dengan pokok permasalahan: 1)Bagaimana Kedudukan Biro Hukum sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah. 2)Bagaimanakah Kendala-kendala yang di hadapi Biro Hukum dalam menjalankan tupoksi sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah 3)Bagaimanakah Upaya – upaya yang dilakukan Biro Hukum dalam menangani kendala tersebut. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah Yuridis Empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, pengumpulan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan wawancara dengan responden yaitu. Kepala Subbagian Sengketa Hukum, Kepala Subbagian Bantuan Hukum , Staf bagian Sengketa Hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa:1. tugas dan fungsi Biro Hukum dalam penyelesaian perkara yaitu melakukan bantuan hukum, pendampingan dalam persidangan dan memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan hukum baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.2. kendala-kendala yang dihadapi oleh biro hukum yaitu anggaran Perkara yang tidak dapat ditentukan secara pasti, kurangnya Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Biro Hukum, Bukti surat-surat tidak sepenuhnya ada pada biro hukum, mekanisme Birokrasi yang lambat, dan Kurangnya tenaga Pegawai Negeri Sipil pada Biro Hukum. 3.Dari kendala-kendala yang dihadapi, dapat diperoleh penyelesaian sebagai berikut yaitu menggunakan kas intern Biro Hukum, selanjutnya untuk mengganti dana tersebut akan dimintakan penggantian pada waktu perubahan anggaran. Mengadakan pendidikan dan pelatihan mengenai hukum, misalnya seperti misalnya seperti bimbingan Teknik Pegawai Negeri Sipil sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah. Perlu adanya koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mendapatkan dokumen hukum terkait objek sengketa yang disengketakan tersebut. Dalam hal ini diganti dengan surat tugas dari kepala biro hukum dan Kepala Satuan Kerja Daerah Yang bersengketa. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta selaku kuasa hukum tetap bekerja ekstra keras dan bersinergis dengan bagian-bagian yang lain. Untuk itu disarankan kepada Pemerintah Daerah Perlu peningkatan sumber daya manusia khusunya kegiatan bimbingan teknik maupun diklat pada Biro Hukum khususnya bagian bantuan hukum dan sengketa dan Perlu adanya koordinasi yang baik dan instan antar Instansi Pemerintah Daerah dalam menyikapi setiap permasalahan yang di sengketakan oleh para pihak terhadap Pemerintah Daerah dalam gugatan di Pengadilan guna kepentingan hukum bagi Pemerintah Daerah. Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Biro Hukum, kuasa hukum. ABSTRACT In the Local Government System in Indonesia, according to the Constitution Act - of 1945, stated that the Republic of Indonesia is divided into provinces and regions of the province is also divided into regencies and cities and each province, county, and city governments have area. Local Government in the implementation of the bureaucratic system aided by the working units with basic tasks and functions according to their respective areas. Bureau of Law in addition to carrying out duties and functions as well also local government authorized to represent the substitution of Local Government to proceedings in the Court for the purpose of local government law in the handling of the case.The study was conducted with the main issues: 1) How does the position of Legal Government attorney Daerah.2) What are the constraints faced by the power of Law in running tupoksi as attorney Local Government 3) What efforts - efforts made in addressing constraints Legal Power them. The method used in this research is the Juridical Empirical, specifications descriptive analytical study, primary and secondary data collection. The primary data collection conducted interviews with the respondents. Head of Legal Dispute Subdivision, Subdivision Chief Justice Assistance, Legal Disputes section staff. The results showed that: 1. duties and functions of the law bureau of the settlement is to do legal aid, assistance in the trial and provide solutions in resolving legal issues either in civil or state administration.2. constraints faced by the Bureau of Law of Case budget that can not be determined with certainty, the lack of increase in Human Resources (HR) power of Law, Evidence papers do not fully exist in the Bureau of Law, the mechanism of slow powercracy, and lack of energy Servant Power of Civil Law. Of the constraints faced, can be obtained following the completion of the use of internal cash Law power, later to replace these funds will be recovered at the time of budget changes. Conducting education and training about the law, such as counseling techniques such as the Civil Service as a local government attorney. There needs to be coordination between regional work units to get the legal documents related to the disputed object of dispute. In this case the task is replaced with a letter from the head of the Law Bureau and head of the Regional Unit That dispute. In carrying out the duties and functions as well as law power continued to work extra hard and synergism with other parts. It is suggested that the Government should increase especially human resources training and technical assistance activities in Law Bureau and particularly the legal dispute and needs a good coordination between the instant and Local Government in addressing each of the issues disputed by the parties in the government area in the lawsuit in court law for the benefit the local government. Keywords: Local Government, power Law, Bureau of Law.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:57010
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 09:28
Last Modified:17 Oct 2017 09:28

Repository Staff Only: item control page