PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL YANG TELAH TERDAFTAR MELALUI HAK PRIORITAS (STUDI PADA MEREK CROCS DI INDONESIA)

Diah , Eka Paksi (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL YANG TELAH TERDAFTAR MELALUI HAK PRIORITAS (STUDI PADA MEREK CROCS DI INDONESIA). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal yang telah Terdaftar Melalui Hak Prioritas (studi pada merek Crocs di Indonesia) Penelitian mengenai, membanjirnya produk sejenis yang berasal dari negara Cina dengan harga yang jauh lebih murah yang dihubungkan dengan terdaftarnya merek terkenal "Crocs" melalui hak prioritas di Indonesia sebagai pelaksanaan dari asas konstitutif yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai berlakunya asas konstitutif pada pendaftaran merek terkenal melalui hak prioritas dan perlindungan hukum produk sandal dan sepatu merek "Crocs" terhadap membanjirnya produk sandal dan sepatu sejenis dari Cina. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dan dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis, data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan (library reseach), digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual khususnya tentang Merek, perlindungan hukum terhadap Merek terdaftar, buku-buku dan artikel-artikel yang mempunyai korelasi dan relevan dengan permasalahan yang akan diteliti. Selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan analisis kualitatif. Terdaftarnya merek terkenal "Crocs" di Indonesia melalui hak prioritas, berkaitan dengan bergabungnya Indonesia dalam perjanjian internasional World Intellectual Property Organization (WIPO), yang diadopsi dalam Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights (TRIPS), salah satu perjanjiannya menjadi lampiran dalam pembentukan kesepakatan World Trade Organization (WTO), dengan hak prioritas (right of priority) pada Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks WIPO, yang diadopsi dalam Pasal 11 dan 12 Undang-undang tentang Merek, yang menganut asas konstitutif (first to file). Hak prioritas adalah hak jaminan perlindungan hukum secara khusus dengan kewajiban melampirkan bukti tentang permohonan pendaftaran merek yang pertama kali di negara asal merek, membuktikan bahwa sistem yang dipergunakan untuk melahirkan hak prioritas merek terkenal adalah sistem pendaftaran konstitutif. Membanjirnya produk sejenis di Indonesia berkaitan dengan hak eksklusif pemegang merek terkenal "Crocs" yang telah terdaftar dengan hak prioritas dan ditunjukkan Cina sebagai Sub contract manufacturers serta tergabungnya Cina dalam ACFTA yang menjadi Indonesia sebagai kawasan perdagangan bebas bagi Cina melalui penurunan tarif masuk. Kata kunci:Perlindungan Hukum Merek Terkenal, Hak Prioritas, Merek Crocs

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum Merek Terkenal, Hak Prioritas, Merek Crocs
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57008
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:10 Oct 2017 14:58
Last Modified:10 Oct 2017 14:58

Repository Staff Only: item control page