KEABSAHAN PENGIKATAN ASURANSI JIWA MELALUI TELEMARKETING (Studi Pada Asuransi Manulife)

Dewi , Nurhadiah Andriani (2013) KEABSAHAN PENGIKATAN ASURANSI JIWA MELALUI TELEMARKETING (Studi Pada Asuransi Manulife). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Abstrak KEABSAHAN PENGIKATAN ASURANSI JIWA MELALUI TELEMARKETING (Studi Pada Asuransi Manulife) Telemarketing merupakan konsep penjualan dengan memakai sarana telepon dan dilakukan dalam volume tinggi tetapi tetap mengunakan arahan dan prosedur penjualan dengan aturan managemen pelanggan sehingga pelanggan akanmerasa diperhatikan dengan kebutuhan-kebutuhan mereka yang terpenuhi. Transaksi elektronik dipandang sebagai bagian dari perikatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata yaitu Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.Salah satu perusahaan Asuransi yang juga telah menerapkan metode telemarketing ini adalah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) menawarkan produk dan jasa yang paling lengkap dalam industri jasa finansial di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan employee benefits. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah keabsahan pengikatan asuransi melalui transaksi telemarketing Asuransi Jiwa Manulife dan perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penggunaan transaksi telemarketing dalam pengikatan Asuransi Jiwa Manulife. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah bersumber dari data primer yang didukung wawancara dengan responden dan narasumber, Data yang telah dihimpun dianalisis secara kualitatif dalam mendiskripsikan permasalahan penelitian dengan hasil penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1). Keabsahan pengikatan asuransi melalui transaksi telemarketing Asuransi Jiwa Manulife didasarkan pada penerapan asas-asas asuransi dalam perjanjian asuransi, pada hakekatnya tidak sepenuhnya dapat diterapkan secara tegas, yaitu hanya menyangkut asas Indemnity (Indemnitas atau Asas Keseimbangan) dan Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) serta Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna; 2) Perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penggunaan transaksi telemarketing dalam pengikatan Asuransi Jiwa Manulife terdapat ketidak seimbangan terms and conditions pada klausul perjanjian asuransi yang cenderung lebih memberatkan kepada nasabah, sehingga harapan untuk penguatan posisi tawar nasabah dan pemberian dorongan tanggung-jawab kepada pihak asuransi yang tidak atau sangat kurang. Kata Kunci : Pengikatan, Asuransi Jiwa, Telemarketing.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pengikatan, Asuransi Jiwa, Telemarketing
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56998
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:10 Oct 2017 15:00
Last Modified:10 Oct 2017 15:00

Repository Staff Only: item control page